Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 44 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 44 TAHUN 2010TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PAJAK PENGHASILAN DAN SUMBER DAYA ALAM SECARA KOORDINASI DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengamankan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Sumber Daya Alam, perlu dilaksanakan kegiatan operasional secara koordinasi dengan lnstansi terkait di dalam maupun di luar lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasional Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Sumber Daya Alam Secara Koordinasi di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
|
|
2
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah;
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
|
|
14.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|
15.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
|
|
18.
|
Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2009;
|
|
19.
|
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
|
|
20.
|
Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Pemungi.rtan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, PAJAK PENGHASILAN DAN SUMBER DAYA ALAM SECARA KOORDINASI DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
(1)
|
Pelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Sumber Daya Alam (SDA) dapat dilaksanakan secara koordinasi dengan lnstansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait.
|
|
(2)
|
Pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.
|
|
| |
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Untuk menunjang kelancaran koordinasi pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diberikan biaya kegiatan operasional yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(2)
|
Penggunaan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rincian kegiatan yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Berdasarkan alokasi biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), lnstansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah mengenai rencana pelaksanaan kegiatan dan penggunaan biaya.
|
|
(2)
|
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya melaksanakan proses pencairan anggaran dan mendistribusikan biaya kegiatan operasional dimaksud sekaligus atau secara bertahap kepada lnstansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait dengan menggunakan berita acara penyerahan uang sebagai bukti sah pengeluaran uang yang dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
(3)
|
lnstansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait setelah menerima pendistribusian biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
|
|
(4)
|
Koordinasi pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mengacu dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
| |
Pasal 4 | |
|
Untuk tertib administrasi koordinasi pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lnstansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait wajib menyampaikan laporan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah, berupa:
| |
|
a.
|
Laporan Hasil pelaksanaan kegiatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak jadwal kegiatan selesai dilaksanakan.
|
|
b.
|
Laporan pertanggungjawaban keuangan disampaikan sekaligus atau secara bertahap selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
|
|
| |
Pasal 5 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2010 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2010 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. MUHAYAT BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 51 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.