Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 136 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 136 TAHUN 2017

 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 176 TAHUN 2016 TENTANG DAFTAR SUSUNAN KODE REKENING ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2017, telah diatur mengenai daftar susunan kode rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan kode rekening, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok­-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
11.
Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 176 TAHUN 2016 TENTANG DAFTAR SUSUNAN KODE REKENING ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 

Pasal I

Lampiran V halaman 24 dalam Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71025) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71029), disisipkan kode rekening 5.2.1.08 dengan uraian Belanja Penunjang DPRD dan kode rekening 5.2.1.08.01 dengan uraian Belanja Jasa Kompensasi Rapat DPRD.
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2017
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71036
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.