Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 13 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 13 TAHUN 2015TENTANG
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PADA DINAS PELAYANAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai pejabat fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor, 2 Tahun 2014;
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
| ||
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012;
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya;
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil;
| ||
|
15.
|
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil;
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya;
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi perangkat Daerah;
| ||
|
19.
|
Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pengusulan dan Penerapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
20.
|
Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penilai Daerah Jabatan Fungsional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| ||
|
21.
|
Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penetapan Jenis Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| ||
|
22.
|
Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penempatan dan Pemindahan Penugasan Pejabat Fungsional;
| ||
|
23.
|
Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PADA DINAS PELAYANAN PAJAK.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
4.
|
Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
5.
|
Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
6.
|
Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi adalah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
7.
|
jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
| ||
|
8.
|
Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Penilai PBB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan pendataan dan penilai, pajak bumi dan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
| ||
|
9.
|
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak dan penyidikan tindak pidana perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
| ||
|
10.
|
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak, secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
| ||
|
11.
|
Formasi Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi perangkat daerah, untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
12.
|
Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja masing-masing Pejabat Fungsional di Lingkungan Dinas Pelayanan Pajak.
| ||
|
13.
|
Tim Penilai Angka Kredit Unit Kerja adalah tim yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja yang bertugas membantu Kepala Unit Kerja menilai kinerja masing-masing pejabat fungsional berdasarkan angka kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan fungsional.
| ||
|
14.
|
Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria, (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan kegiatan jabatan fungsional.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
JENIS, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK Pasal 2 | |||
|
Jenis jabatan fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak, yaitu:
| |||
|
a.
|
Penilai PBB, termasuk dalam rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan;
| ||
|
b.
|
Pemeriksa Pajak, termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan; dan
| ||
|
c.
|
Penyuluh Pajak, termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkedudukan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Penilai PBB, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Dinas Pelayanan Pajak di bidang pendataan dan penilaian pajak bumi dan bangunan;
| |
|
|
b.
|
Pemeriksa Pajak, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Dinas Pelayanan Pajak di bidang pemeriksaan pajak; dan
| |
|
|
c.
|
Penyuluh Pajak, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Dinas Pelayanan Pajak di bidang penyuluhan pajak.
| |
|
(2)
|
Tugas pokok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Penilai PBB, mempunyai tugas melakukan pendataan obyek pajak bumi dan bangunan, penilaian bumi dan bangunan serta kegiatan pengurangan/keberatan/banding PBB terhutang;
| |
|
|
b.
|
Pemeriksa pajak, mempunyai tugas melakukan pemeriksaan pajak dan penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
| |
|
|
c.
|
Penyuluh Pajak, mempunyai tugas memberikan informasi, konsultasi dan bimbingan pajak kepada masyarakat umum dan wajib pajak.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT/GOLONGAN Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Jenjang Jabatan Fungsional Penilai PBB dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
| ||
|
|
a.
|
Penilai PBB Tingkat Terampil; dan
| |
|
|
b.
|
Penilai PBB Tingkat Ahli.
| |
|
(2)
|
Jenjang peringkat dan golongan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penilai PBB Tingkat Terampil dan yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Penilai PBB Pelaksana terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang ll/b;
|
|
|
|
2.
|
Pengatur, golongan ruang II/c; dan
|
|
|
|
3.
|
Pengatur Tingkat l, golongan ruang II/d.
|
|
|
b.
|
Penilai PBB Pelaksana Lanjutan terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
|
|
|
|
2.
|
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
|
|
|
c.
|
Penilai PBB Penyelia terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Penata, Golongan ruang III/c; dan
|
|
|
|
2.
|
Penata Tingkat I, Golongan ruang III/d.
|
|
(3)
|
Jenjang peringkat dan golongan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penilai PBB Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Penilai PBB Pertama terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Penata Muda, Golongan ruang III/a; dan
|
|
|
|
2.
|
Penata Muda Tingkat I, Golongan ruang III/b.
|
|
|
b.
|
Penilai PBB Muda terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Penata, golongan ruang III/c; dan
|
|
|
|
2.
|
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
|
|
|
c.
|
Penilai PBB Madya terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Pembina, golongan ruang IV/a;
|
|
|
|
2.
|
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
|
|
|
|
3.
|
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
| ||
|
|
a.
|
Pemeriksa Pajak Tingkat Terampil; dan
| |
|
|
b.
|
Pemeriksa Pajak Tingkat Ahli.
| |
|
(2)
|
Jenjang pangkat dan golongan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Pemeriksa Pajak Pelaksana terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Pengatur, golongan ruang II/c; dan
|
|
|
|
2.
|
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
|
|
|
b.
|
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Penata Muda, golongan ruang III/a;
|
|
|
|
2.
|
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
|
|
|
c.
|
Pemeriksa Pajak Penyelia terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Penata, golongan ruang III/c; dan
|
|
|
|
2.
|
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
|
|
(3)
|
Jenjang pangkat dan golongan masing-masing jenjang Jabatan Jabatan Pemeriksa Pajak Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Pemeriksa Pajak Pertama terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
|
|
|
|
2.
|
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
|
|
|
b.
|
Pemeriksa Pajak Muda terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Penata, golongan ruang III/c; dan
|
|
|
|
2.
|
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
|
|
|
c.
|
Pemeriksa Pajak Madya terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Pembina, golongan ruang IV/a;
|
|
|
|
2.
|
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
|
|
|
|
3.
|
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dari Yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
| ||
|
|
a.
|
Penyuluh Pajak Tingkat Terampil; dan
| |
|
|
b.
|
Penyuluh Pajak Tingkat Ahli.
| |
|
(2)
|
Jenjang pangkat dan golongan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Penyuluh Pajak Pelaksana terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Pengatur, golongan ruang II/c; dan
|
|
|
|
2.
|
Pengatur Tingkat I, golongan ruang III/d.
|
|
|
b.
|
Penyuluh Pajak Pelaksana Lanjutan terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
|
|
|
|
2.
|
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
|
|
|
c.
|
Penyuluh Pajak Penyelia terdiri ata:
| |
|
|
|
1.
|
Penata, golongan ruang III/c; dan
|
|
|
|
2.
|
Penata Tingkat l, golongan ruang III/d.
|
|
(3)
|
Jenjang pangkat dan golongan masing-masing jenjang Jabatan Jabatan penyuluh Pajak Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Penyuluh Pajak Pertama terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
|
|
|
|
2.
|
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
|
|
|
b.
|
Penyuluh Pajak Muda terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Penata, golongan ruang III/c; dan
|
|
|
|
2.
|
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
|
|
|
c.
|
Penyuluh Pajak Madya terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Pembina, golongan ruang IV/a;
|
|
|
|
2.
|
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
|
|
|
|
3.
|
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Penghitungan formasi masing-masing jabatan fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak dilakukan dengan cara volume masing-masing kegiatan dikalikan waktu rata-rata penyelesaian kegiatan dibagi jam kerja efektif satu tahun.
| ||
|
(2)
|
Waktu rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan waktu penyelesaian minimal ditambah waktu penyelesaian maksimal dibagi dua.
| ||
|
(3)
|
Jam kerja efektif satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KEBUTUHAN DAN PENGISIAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Kebutuhan Formasi masing-masing jabatan fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak sesuai jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran l, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(2)
|
Formasi masing-masing jabatan fungsional akan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan beban tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Pengisian formasi masing-masing jabatan fungsional diusulkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada Gubernur melalui BKD.
| ||
|
(4)
|
Usulan pengisian formasi masing-masing jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah diadakan penelitian administrasi dan penetapannya oleh BKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pengangkatan masing-masing pejabat fungsional didasarkan kepada formasi masing-masing jabatan yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan pada masing-masing jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pembebasan sementara dari masing-masing jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||
|
(2)
|
Masing-masing Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
| ||
|
|
a.
|
ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya;
| |
|
|
b.
|
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
| |
|
|
c.
|
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
| |
|
|
d.
|
cuti diluar tanggungan Negara; dan/atau
| |
|
|
e.
|
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pemberhentian dari masing-masing jabatan fungsional ditetapkan, dengan keputusan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(2)
|
Masing-masing Pejabat fungsional tertentu diberhentikan dari jabatannya apabila:
| ||
|
|
a.
|
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat; dan/atau
| |
|
|
b.
|
tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan pada masing-masing jenis jabatan fungsional dalam waktu tertentu sesuai jenjang pangkatnya.
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KENAIKAN PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Sistem kenaikan pangkat jabatan didasarkan atas penilaian dan penetapan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang.
| ||
|
(2)
|
Usulan kenaikan pangkat jabatan disampaikan kepada Gubernur melalui BKD setelah perolehan angka kredit ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit untuk dibuatkan keputusan masing-masing jabatan fungsional dalam jenjang jabatan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan, fungsional diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENGENDALIAN DAN EVALUASI Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pengendalian dan evaluasi kebijakan/pengaturan formasi masing-masing jabatan fungsional, sebagai bagian dari kebutuhan formasi jabatan fungsional dilaksanakan oleh BKD dan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan pengendalian dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKD dan Biro, Organisasi, dan Reformasi Birokrasi dapat mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah l Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait.
| ||
|
(3)
|
Anggaran pelaksanaan pengendalian dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran BKD dan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 15 | |||
|
Untuk kepentingan dinas dan/atau menambah pengetahuan dan pengembangan karier, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | |||
|
|
|
|
|
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
| |||
|
a.
|
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh pajak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
| ||
|
b.
|
Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penilai pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ttd. BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ttd. SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22009 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.