Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 128 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 128 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
DAFTAR SUSUNAN KODE REKENING ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 194 Tahun 2017 telah diatur mengenai daftar susunan kode rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan agar tidak menimbulkan multi interpretasi dalam pelaksanaannya serta dengan adanya usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah tentang kebutuhan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok­ pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
10.
Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG DAFTAR SUSUNAN KODE REKENING ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 

Pasal 1

Penggunaan kode rekening sebagai acuan pengisian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 

Pasal 2

Penggunaan Daftar Kode Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini yang terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Daftar Kode Rekening Aset
b.
Lampiran III
:
Daftar Kode Rekening Kewajiban Daerah
c.
Lampiran III
:
Daftar Kode Rekening Ekuitas Dana Daerah
d.
Lampiran IV
:
Daftar Kode Rekening Pendapatan Daerah
e.
Lampiran V
:
Daftar Kode Rekening Belanja Daerah
f.
Lampiran VI
:
Daftar Kode Rekening Pembiayaan Daerah
 

Pasal 3

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71025);
b.
Peraturan Gubernur Nomor 245 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71046);
c.
Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71029);
d.
Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71036);
e.
Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71040); dan
f.
Peraturan Gubernur Nomor 194 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72113),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71041
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.