Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 125 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 125 TAHUN 2017

 
TENTANG

NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 81 TAHUN 2017, TAHAP I

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2017, telah diatur mengenai perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2017;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengatur bahwa dalam hal Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2017 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur dimaksud, Gubernur dapat menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai dasar perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa sehubungan adanya permohonan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diajukan oleh wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, agen pemegang merek atau importir umum atas jenis dan merek kendaraan bermotor tahun pembuatan 2017 yang data jenis, merek dan tipenya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penetapan dengan Peraturan Gubernur;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2017, Tahap I;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
6.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
7.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
8.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
9.
Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2017;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 81 TAHUN 2017, TAHAP I.
 
 

Pasal 1

Gubernur menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan. Gubernur Nomor 81 Tahun 2017, Tahap I.
 
 

Pasal 2

Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 September 2017
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
DJAROT SAIFUL HIDAYAT
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 September 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
 
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 51033
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.