Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 109 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 109 TAHUN 2017TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 176 TAHUN 2016 TENTANG DAFTAR SUSUNAN KODE REKENING ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 245 Tahun 2016 telah diatur mengenai Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan adanya penambahan dan perubahan kode rekening, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
| ||
|
11.
|
Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 176 TAHUN 2016 TENTANG DAFTAR SUSUNAN KODE REKENING ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71025) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 245 Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71046), diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Lampiran IV diubah, disisipkan dan dihapus beberapa ketentuan kode rekening dengan uraian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
halaman 6 nomenklatur kode rekening 4.1.2.02.01.087 diubah menjadi Pemakaian Tempat Usaha Rusun Sewa dan kode rekening 4.1.2.02.01.088 diubah menjadi Pemakaian Unit Hunian Rusun Sewa;
| |
|
|
b.
|
halaman 8 disisipkan kode rekening 4.1.2.02.013.003 Jasa Pas Kapal Kecil dan Sertifikasi Kesempurnaan;
| |
|
|
c.
|
halaman 8 disisipkan kode rekening 4.1.2.03.47 Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan kode rekening 4.1.2.03.47.001 Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
| |
|
|
d.
|
halaman 9 disisipkan kode rekening 4.1.4.01.23 Penjualan Aset Lainnya;
| |
|
|
e.
|
halaman 9 kode rekening 4.1.4.02.01.001 sampai dengan kode rekening 4.1.4.02.01.004 dihapus;
| |
|
|
f.
|
halaman 13 disisipkan kode rekening 4.1.4.22 Pembayaran Sarana dan Prasarana Fasilitas Rusun Sewa, kode rekening 4.1.4.22.01 Pembayaran Air Rusun Sewa dan kode rekening 4.1.4.22.02 dengan uraian Pembayaran Listrik Rusun Sewa;
| |
|
|
g.
|
halaman 14 disisipkan kode rekening 4.1.4.94 Pendapatan Denda Atas Pelanggaran, kode rekening 4.1.4.94.01 dengan uraian Pelanggaran Kebersihan, kode rekening 4.1.4.94.02 Pelanggaran Atas Izin Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan, kode rekening 4.1.4.94.03 Pelanggaran Atas Mendirikan Bangunan dan kode rekening 4.1.4.94.04 Pelanggaran Atas Penggunaan Alat Meter Air;
| |
|
|
h.
|
halaman 15 dan halaman 16 kode rekening 4.1.4.98.01.001 sampai dengan kode rekening 4.14.98.01.013 dihapus, kode rekening 4.1.4.98.02.001 sampai dengan kode rekening 4.1.4.98.02.009 dihapus, dan kode rekening 4.14.98.03.001 sampai dengan kode rekening 4.14.98.03.006 dihapus; dan
| |
|
|
i.
|
halaman 16 disisipkan kode rekening 4.1.4.99.05 Denda Keterlambatan Rusun Sewa Beli,
| |
|
|
sehingga Lampiran IV berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
2.
|
Lampiran V, disisipkan beberapa ketentuan kode rekening dengan uraian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
halaman 3 disisipkan kode rekening 5.1.1.03.03 dengan uraian Tunjangan Reses dan kode rekening 5.1.1.03.04 dengan uraian Tunjangan Transportasi;
| |
|
|
b.
|
halaman 6 disisipkan kode rekening 5.2.1.01.05 dengan uraian Honorarium Tim Perencanaan Pengadaan Tanah dan kode rekening 5.2.1.01.06 dengan uraian Honorarium Tim Persiapan Pengadaan Tanah;
| |
|
|
c.
|
halaman 21 disisipkan kode rekening 5.2.2.20.26.034 dengan uraian Belanja Pemeliharaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Industri (SPBI);
| |
|
|
d.
|
halaman 24 yakni:
| |
|
|
|
1)
|
disisipkan kode rekening 5.2.2.35.01 dengan uraian Belanja Hibah Barang/Jasa Yang Akan Diserahkan Kepada Pihak Ketiga;
|
|
|
|
2)
|
disisipkan kode rekening 5.2.2.35.02 dengan uraian Belanja Hibah Barang/Jasa Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat;
|
|
|
|
3)
|
disisipkan kode rekening 5.2.2.36.01 dengan uraian Belanja Bantuan Sosial Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Pihak Ketiga;
|
|
|
|
4)
|
disisipkan kode rekening 5.2.2.36.02 dengan uraian Belanja Bantuan Sosial Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat; dan
|
|
|
e.
|
halaman 33 disisipkan kode rekening 5.2.3.26.34 dengan uraian Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Industri (SPBI),
| |
|
|
sehingga Lampiran V berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
(1)
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 245 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71046) pada:
| ||
|
|
a.
|
halaman 13 kode rekening 4.1.4.100 dan kode rekening 4.1.4.100.01 sampai dengan kode rekening 4.1.4.100.04; dan
| |
|
|
b.
|
halaman 14 kode rekening 4.2.1.03 dan kode rekening 4.2.1.03.01 sampai dengan kode rekening 4.2.1.03.03,
| |
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
(2)
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.
| ||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2017 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71029 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.