Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 83 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 83 TAHUN 2012TENTANG
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penambahan jenis retribusi dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
| |
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Peraturan Gubernur;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
| |
|
11.
|
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 36);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Pengguna tenaga kerja asing yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan lokasi kerja lintas kabupaten/kota merupakan wajib mengajukan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) kepada Gubernur.
| |
|
(2)
|
Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan melampirkan:
| |
|
|
a.
|
formulir perpanjangan IMTA yang telah diisi;
|
|
|
b.
|
fotokopi IMTA yang masih berlaku;
|
|
|
c.
|
bukti pembayaran/setor dari bank;
|
|
|
d.
|
laporan realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Kerja Indonesia pendamping;
|
|
|
e.
|
fotokopi surat keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku;
|
|
|
f.
|
pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
|
|
|
g.
|
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITTAS).
|
|
(3)
|
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Gubernur melalui Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu atau instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku IMTA berakhir.
| |
|
(4)
|
Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu atau instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengeluarkan IMTA paling lama 3 (tiga) hari sejak pengajuan dan persyaratan lengkap.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pengguna tenaga kerja asing yang akan mengajukan perpanjangan IMTA dikenakan biaya retribusi sebesar USD100 (seratus dolar Amerika) per bulan per orang.
| |
|
(2)
|
Retribusi IMTA sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dibayarkan dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs beli pada saat dilakukan pembayaran.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Penerimaan retribusi masuk ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Pembantu Malioboro dengan nomor rekening 001.111.000061.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Pengguna tenaga kerja asing/wajib bayar dapat mengajukan permohonan penarikan kembali retribusi yang telah disetorkan ke rekening kas daerah dalam hal:
| ||
|
a.
|
terjadi kelebihan pembayaran;
| |
|
b.
|
pemutusan hubungan kerja antara pengguna dengan tenaga kerja asing sebelum habis masa berlakunya IMTA; dan
| |
|
c.
|
pembatalan penggunaan tenaga kerja asing.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Retribusi yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini merupakan bagian dari Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Perpanjangan IMTA yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Gubernur ini tetap berlaku sampai masa berlaku IMTA berakhir.
| |
|
(2)
|
Pemberian perpanjangan IMTA yang dilakukan sebelum bulan Februari 2013 dilaksanakan oleh instansi yang menangani ketenagakerjaan.
| |
|
(3)
|
Pemberian perpanjangan IMTA yang dilakukan mulai bulan Februari 2013 dilaksanakan oleh Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 27 Desember 2012 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd ICHSANURI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 83 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.