Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 43 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 43 TAHUN 2011

 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PERLU MENETAPKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud:
1.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
3.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
4.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
5.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
6.
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
7.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain, agen tunggal pemegang merek dan asosiasi penjual kendaraan bermotor.
8.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
9.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
10.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB diperoleh berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Dasar pengenaan BBN-KB ditentukan dari nilai jual kendaraan bermotor.
(3)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditetapkan sesuai HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2010.
(4)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 3

Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 4

Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Terhadap kendaraan bermotor jenis, merek, dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dengan ketentuan:
 
a.
untuk tahun pembuatan terbaru nilai jual ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% (dua puluh satu koma lima persen) di bawah perkiraan harga isi (on the road);
 
b.
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jual ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
(2)
Terhadap kendaraan bermotor jenis, merek, dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dengan ketentuan:
 
a.
untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jual ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
 
b.
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jual ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU.
(3)
Penetapan nilai jual kendaraan bermotor dan pengenaan nilai dasar PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Bobot dasar pengenaan PKB disesuaikan dengan faktor-faktor yang meliputi:
 
a.
tekanan gandar;
 
b.
jenis bahan bakar kendaraan bermotor; dan
 
c.
jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 1 (satu);
 
b.
mobil barang/beban sebesar 1,3 (satu koma tiga).
(3)
Besaran bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam kolom 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk (double cabin, bastel wagon, tangki, tronton/tandem, dump truck, mixer, derek, crane, tractor head/trailler, dan river container) nilai jual ditetapkan sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini ditambah dengan nilai jual ubah bentuk ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk setelah pendaftaran dan mengakibatkan nilai jual kendaraan bermotor tersebut berubah, dipungut tambahan pembayaran BBN-KB sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk dan apabila selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk tidak diketahui, selisih nilai jual ditetapkan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kendaraan baru dan untuk kendaraan bukan baru ditetapkan paling rendah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dasar pengenaan PKB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin ditetapkan sama dengan sebelum mengalami penggantian mesin.
(2)
Dasar pengenaan tambahan BBN-KB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai jual mesin pengganti.
(3)
Nilai Jual Mesin Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
mesin dengan isi silinder sampai dengan 2.500 cc sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
 
b.
mesin dengan isi silinder 2.501 cc sampai dengan 5.000 cc, sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
 
c.
mesin dengan isi silinder 5.001 cc sampai dengan 10.000 cc, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
 
d.
mesin dengan isi silinder di atas 10.000 cc, sebesar Rp20.000.000, 00 (dua puluh juta rupiah).
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor bukan umum ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini dikalikan dengan tarif PKB sehingga diperoleh besaran pokok PKB sebagaimana tercantum pada kolom 9 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 dikalikan dengan tarif PKB.
(3)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 dikalikan dengan tarif PKB.
(4)
Pengenaan PKB khusus kendaraan baru untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5)
Pengenaan PKB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar selain yang ditetapkan pada ayat (4) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor bukan umum ditetapkan 100% (seratus persen) dari nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini dikalikan dengan tarif BBN-KB.
(3)
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini dikalikan dengan tarif BBN-KB.
(4)
Pengenaan BBN-KB khusus kendaraan baru untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
(5)
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar selain yang ditetapkan pada ayat (4) ditetapkan 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini dikalikan dengan tarif BBN-KB
 
 
 

Pasal 11

Tarif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebesar:
a.
1,5% (satu koma lima persen) kepemilikan pertama untuk kendaraan bermotor pribadi;
b.
1,0% (satu koma nol persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kota; dan
d.
0,2% (nol koma dua persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) pribadi yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
(2)
Tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
kepemilikan kedua 2% (dua persen);
 
b.
kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen);
 
c.
kepemilikan keempat 3% (tiga persen); dan
 
d.
kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
(3)
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
 
 
 

Pasal 13

Tarif BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebesar:
a.
Penyerahan pertama termasuk kendaraan bermotor hasil lelang yang belum dikenakan penyerahan pertama, ditetapkan:
 
1.
kendaraan bermotor umum dan bukan umum ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
2.
kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen).
b.
Penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan:
 
1.
kendaraan bermotor umum dan bukan umum sebesar 1% (satu persen);
 
2.
kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum ditetapkan sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
 
 
 

Pasal 14

PKB kereta gandeng ditetapkan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kecuali apabila PKB kendaraan bermotor penariknya lebih rendah dari Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), maka PKB kereta gandeng ditetapkan sebesar PKB kendaraan bermotor penariknya.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pelaksanaan Peraturan Gubernur ini menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas.
(2)
Kepala Dinas wajib melaporkan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini kepada Gubernur.
 
 
 

Pasal 16

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 25 Oktober 2011
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD.
HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 25 Oktober 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD.
ICHSANURI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.