Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 30 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 30 TAHUN 2011

 
TENTANG

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
3.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor, yang ditetapkan oleh Gubernur.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.
Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
6.
Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPPKB, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, penetapan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Gubernur ini.
8.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak pokok pajak yang terutang.
9.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
10.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
11.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
12.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
13.
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
14.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
15.
Kantor Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang berlokasi di Wilayah Kabupaten/Kota.
16.
Petugas Pajak adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Setiap WP dikenakan BBNKB di Kabupaten/Kota di dalam Daerah domisili terhadap pendaftaran Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasainya dikarenakan penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
(2)
WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti penyerahan kendaraan bermotor sebagai berikut:
 
a.
faktur dan kuitansi pembelian bagi Kendaraan Bermotor baru.
 
b.
kuitansi pembelian dan bukti pembayaran pajak terakhir bagi Kendaraan Bermotor bukan baru yang berasal dari dalam Daerah.
 
c.
surat fiskal antar daerah bagi Kendaraan Bermotor bukan baru yang berasal dari luar Daerah.
 
d.
kuitansi pembelian dan surat pelepasan hak bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari badan hukum.
 
e.
Surat Keputusan penghapusan, risalah lelang dan kuitansi pembayaran hasil lelang bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari lelang Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD.
 
f.
Surat Pernyataan hibah dan untuk hibah dari Badan Hukum berupa Akta Hibah yang dibuat oleh Notaris bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari hibah perorangan.
 
g.
Surat Keterangan Waris dengan kesaksian semua ahli waris lainnya dan diketahui oleh Aparat Pemerintah setempat dalam hal ini Tingkat Kelurahan bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari warisan.
(3)
WP yang memiliki/menguasai Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang persyaratan administrasinya dinyatakan belum lengkap dan diperkirakan akan melampaui batas waktu yang ditentukan, diberikan dispensasi untuk mendaftar terlebih dahulu dengan menyerahkan persyaratan:
 
a.
fotocopy faktur, kuintasi pembelian dan tanda jati diri yang sah bagi Kendaraan Bermotor baru.
 
b.
fotocopy fiskal antar daerah dan tanda jati diri yang sah bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar daerah.
(4)
Kepada WP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pendaftaran untuk melengkapi persyaratan.
 
 
 
BAB III
KETETAPAN BBNKB
 

Pasal 3

(1)
Petugas pajak menetapkan BBNKB dengan menerbitkan SKPD;
(2)
Dalam hal WP:
 
a.
melakukan perubahan bentuk pada saat pendaftaran dan mengakibatkan nilai jual kendaraan bermotor tersebut bertambah, dipungut tambahan pembayaran BBNKB sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk dan apabila selisih antara nilai jual kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk tidak diketahui, maka selisih nilai jual ditetapkan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
 
b.
melakukan penggantian mesin Kendaraan Bermotor pada saat pendaftaran dipungut tambahan BBNKB sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga mesin pengganti, harga mesin ditetapkan serendah-rendahnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk mesin dengan bahan bakar bensin atau sejenisnya dan Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk mesin diesel;
 
c.
melakukan perubahan fungsi menjadi kendaraan beban dengan tidak merubah bentuk seperti Delivery van, Blind van dan sejenisnya tidak dikenakan tambahan nilai jual kendaraan bermotor dan untuk bobot dinilai 1,3.
 
 
 
BAB IV
PEMBAYARAN
 

Pasal 4

(1)
Pembayaran BBNKB terutang dilaksanakan di loket KPPD sesuai domisili WP.
(2)
BBNKB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangsur dan/atau ditunda oleh Wajib BBNKB sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam satu tahun takwim.
(3)
Permohonan angsuran dan/atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan SPTPD.
(4)
Penundaan dan/atau angsuran pembayaran BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bunga 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak yang terutang.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011
PLT. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
ICHSANURI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.