Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 23 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 23 TAHUN 2015

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 66 ayat (3), Pasal 67, Pasal 69 dan Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan Bermotor khususnya Pasal 1, Pasal 4, Pasal 14 perlu ada ketentuan yang ditambahkan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3);
9.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 32) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan dalam Pasal 1 di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
 
2.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
3.
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah tahun perakitan.
 
4.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor, yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
5.
Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi pembayar pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
6.
Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
7.
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPPKB, adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan perhitungan, penetapan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Gubernur ini.
 
7a.
Tanggal Pendaftaran, adalah tanggal pada saat wajib pajak melaksanakan pendaftaran awal.
 
8.
Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
9.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
11.
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
12.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh WP.
 
13.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
14.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
15.
Surat Peringatan adalah surat untuk memperingatkan WP agar segera melunasi utang pajaknya, Surat Peringatan disampaikan kepada WP apabila WP tidak melunasi utang pajak setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak.
 
16.
Surat Teguran adalah surat untuk menegur WP agar segera melunasi utang pajaknya, Surat Teguran disampaikan kepada WP, apabila tidak melunasi utang pajak setelah disampaikannya Surat Peringatan.
 
17.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan oleh Kepala KPPD untuk menegur WP untuk melunasi utang pajaknya, yang diterbitkan 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Keterlambatan atau Surat Peringatan.
 
18.
Surat Perintah Penyitaan adalah surat perintah kepada Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
19.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
20.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
21.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
22.
Kantor Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang berlokasi di Wilayah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
23.
Petugas Pajak adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Penetapan PKB berdasarkan tarif dan nilai jual yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(2)
Petugas Pajak menetapkan PKB dengan menerbitkan SKPD.
 
(3)
Ketetapan PKB yang menghasilkan pecahan kurang dari Rp100,00 (seratus rupiah) dibulatkan ke atas menjadi Rp100,00 (seratus rupiah).
 
(4)
Dalam hal WP akan memutasikan kendaraan bermotor ke Kabupaten/Kota lain di dalam Daerah, dikenakan PKB 1 (satu) bulan ke depan dari tanggal berakhirnya masa pajak, apabila pada saat pendaftaran mutasi masa berlakunya pajak kurang dari 15 (lima belas) hari kalender.
 
(5)
Dalam hal WP akan memutasikan kendaraan bermotor ke ke luar Daerah, dikenakan pajak 1 (satu) bulan ke depan dari tanggal berakhirnya masa pajak, apabila pada saat pendaftaran mutasi masa berlakunya pajak kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender.
 
(5a)
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari kalender dihitung 1 (satu) bulan penuh.
 
 
 
3.
Ketentuan dalam Pasal 14 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan pada ayat (3) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
WP dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Kepala KPPD.
 
(1a)
Permohonan keringanan dapat diajukan oleh WP dan atau pihak lain yang diberi kuasa.
 
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan surat pengantar dari Kepala KPPD dengan dilampiri lembar penetapan PKB dan diajukan kepada Kepala Dinas.
 
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak penetapan PKB dilakukan.
 
(4)
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan seluruhnya.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 April 2015
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 April 2015
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI

BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.