Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 2 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 2 TAHUN 2008

 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa pengaturan tentang Retribusi Jasa Usaha telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005, dan dalam pelaksanaannya perlu petunjuk pelaksanaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
8.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 tahun 2002 tentang Pembentukan dan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
6.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan , yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha, dan bentuk badan lainnya.
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
9
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
13.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang dapat disingkat SSRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah dalam hal ini Bank Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
15.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang seharusnya terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKB, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih kurang dibayar.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
20.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi dan menemukan tersangkanya yang dilakukan oleh PPNS.
21.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
 
BAB II
JENIS-JENIS RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Retribusi ini digolongkan ke dalam jenis Retribusi Jasa Usaha.
(2)
Retribusi Jasa Usaha tersebut ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah:
 
 
1.
Bidang Pertanian.
 
 
2.
Bidang Kehutanan dan Perkebunan.
 
 
3.
Bidang Perikanan dan Kelautan.
 
 
4.
Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
 
 
5.
Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah.
 
b.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah:
 
 
1.
Bidang Pertanian.
 
 
2.
Bidang Kehutanan dan Perkebunan.
 
 
3.
Bidang Perikanan dan Kelautan.
 
 
4.
Bidang Kebudayaan.
 
 
5.
Bidang Pendapatan Daerah.
 
 
6.
Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah.
 
 
7.
Bidang Umum.
 
 
8.
Kantor Perwakilan Pemda DIY di Jakarta.
 
 
9.
Bidang Pendidikan.
 
 
10.
Bidang Pariwisata.
 
 
11.
Bidang Perpustakaan Daerah.
 
 
12.
Bidang Pendidikan dan Latihan.
 
 
13.
Bidang Perhubungan.
 
c.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga:
 
 
1.
Bidang Kehutanan dan Perkebunan.
 
 
2.
Bidang Kebudayaan.
 
d.
Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal: Bidang Perikanan dan Kelautan.
 
e.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: Bidang Pendapatan Daerah
 
BAB III
MASA RETRIBUSI dan SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 3

Masa retribusi adalah jangka waktu retribusi terutang yang lamanya ditentukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Dinas / Badan instansi yang membidangi obyek Retribusi Jasa Usaha yang ditangani.
 
BAB IV
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dengan mempertimbangkan unsur biaya persatuan penyediaan jasa, yang meliputi:
 
a.
Biaya operasional.
 
b.
Biaya tidak langsung.
(2)
Besarnya tarif sebagaimana tersebut ayat (1) sesuai dengan Keputusan Gubernur.
 
BAB V
BENTUK, ISI dan TATA CARA PENGISIAN dan PENYAMPAIAN SpdORD
 

Pasal 5

(1)
Bentuk SpdORD sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2)
Pengisian SpdORD sesuai dengan format/kolom yang tersedia.
(3)
SpdORD disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Instansi yang membidangi.
 
BAB VI
BENTUK, ISI dan TATA CARA PENGISIAN dan PENYAMPAIAN SKRD
 

Pasal 6

(1)
Bentuk SKRD sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan ini.
(2)
Isi SKRD adalah penetapan besarnya Retribusi Jasa Usaha yang terutang.
(3)
Penerbitan SKRD disampaikan pada waktu Wajib Retribusi akan membayar retribusi.
 
BAB VII
BENTUK, ISI dan TATA CARA PENGISIAN, PENYAMPAIAN SKRDKBT dan SKRDLB
 

Pasal 7

(1)
Bentuk SKRDKBT dan SKRDLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV Peraturan ini.
(2)
Pengisian SKRDKBT dan SKRDLB sesuai dengan format / kolom yang tersedia.
(3)
SKRDKBT dan SKRDLB disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Instansi yang membidangi.
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN dan PENYETORAN
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran Retribusi Jasa Usaha melalui Bendaharawan Khusus Penerima Instansi yang bersangkutan.
(2)
Bendaharawan Khusus Penerima sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku pemegang Kas Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam.
 
BAB IX
PENGURANGAN KERINGANAN dan PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas / Badan yang membidangi obyek Retribusi Jasa Usaha dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan Retribusi Jasa Usaha dapat dilakukan dengan ketentuan setinggi-tingginya 10% dan dibayar lunas.
(3)
Keringanan retribusi dimaksud dengan cara mengangsur maksimal 10 (sepuluh) kali pembayaran.
(4)
Pembebasan diberikan kepada Wajib Retribusi disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 Januari 2008
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TTD
HAMENGKU BUWONO X
 
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 Januari 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TTD
TRI HARJUN ISMAJI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.