Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 4 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU

NOMOR 4 TAHUN 2015

 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BENGKULU,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3), Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 6);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.
Dinas Pendapatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar­ besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Piutang Pajak adalah jumlah pajak daerah yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan peraturan perundang­-undangan tentang pajak daerah.
8.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Bengkel adalah sebuah bangunan yang menyediakan ruang dan peralatan untuk melakukan konstruksi atau manufaktur, dan/atau memperbaiki benda dan memiliki izin usaha di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
15.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
16.
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPKPKB adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Wajib Pajak terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum masa Pajak berakhir.
 
 
 
 
BAB II
PIUTANG PAJAK DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN
 

Pasal 2

Pajak terutang yang dapat dihapuskan, adalah:
a.
Pajak yang terutang yang tercantum dalam;
 
1.
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
 
2.
SKPDKB; dan
 
3.
STPD;
 
4.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
b.
Pajak terutang yang menurut data administrasi pada Dinas tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan karena:
 
1.
Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan, yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang mempunyai harta kekayaan bagi yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
 
2.
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
 
3.
Hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa atau setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tidak dilakukan penagihan Pajak; atau
 
4.
Sebab lain sesuai hasil penelitian yaitu:
 
 
a)
Wajib Pajak tidak berada pada alamat semula dan sulit dicari alamat terakhirnya;
 
 
b)
Obyek Pajak dalam keadaan rusak berat sehingga sudah tidak bisa dimanfaatkan dan digunakan; dan
 
 
c)
Obyek Pajak hilang atau musnah.
 
 
 
 
BAB III
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
 

Pasal 3

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan penelitian administrasi oleh Dinas.
(2)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggambarkan keadaan Wajib Pajak dan/atau obyek pajak yang terutang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus oleh Dinas, dengan ketentuan:
 
a.
Wajib Pajak tidak ada di alamat semula dan sulit dicari;
 
b.
Wajib Pajak diketahui alamatnya tetapi obyek pajak dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan; dan
 
c.
Wajib Pajak diketahui alamatnya tetapi obyek pajak hilang atau musnah;
(3)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf a diterangkan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf b diterangkan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Bengkel.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf c diterangkan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Dinas.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Prosedur pelaksanaan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
 
a.
melakukan inventarisasi dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 oleh Dinas;
 
b.
hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diaudit oleh Inspektorat Daerah;
 
c.
hasil audit disampaikan kepada Kepala Dinas; dan
 
d.
Kepala Dinas menyampaikan usulan penghapusan piutang Pajak tersebut kepada Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Gubernur menetapkan penghapusan piutang Pajak, untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,-­ (lima milyar rupiah).
(2)
Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan penghapusan piutang Pajak untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,-­ (lima milyar rupiah).
 
 
 
 

Pasal 7

Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 15 Januari 2015
GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. JUNAIDI HAMSYAH

Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 15 Januari 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA,
ttd.
H. SUMARDI

BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2015 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.