Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 36 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU

NOMOR 36 TAHUN 2015

 
TENTANG
 
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI PROVINSI BENGKULU
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BENGKULU,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, maka setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan tempat kegiatan usaha dilakukan sehingga kepada Wajib Pajak diberikan NPWP;
b.
bahwa dalam upaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan sebagaimana ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, maka setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Provinsi Bengkulu, wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di kantor Pelayanan Pajak di Provinsi Bengkulu;
c.
bahwa untuk melaksanakan pendaftaran wajib pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Provinsi Bengkulu;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang­-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI PROVINSI BENGKULU.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean di Bengkulu.
8.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subyek pajak dalam negeri.
9.
Nomor pokok wajib pajak yang selanjutnya disebut NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
10.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian termasuk cabang usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di Provinsi Bengkulu.
11.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
12.
Bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD.
13.
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
14.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, keterampilan dan kejuruan tertentu.
15.
Lembaga pengadaan secara elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
16.
Unit layanan pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah daerah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dan dapat berdiri sendiri atau pada unit yang sudah ada.
 
BAB II
NPWP
 

Pasal 2

(1)
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi termasuk cabang usaha di daerah wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak pratama setempat.
(2)
Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi termasuk cabang usaha dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di daerah dan memiliki NPWP domisili luar daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang di tempat kegiatan yang bersangkutan.
 

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, merupakan pedoman bagi instansi yang menangani perizinan, SKPD pengguna barang dan jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta bagi LPSE dan ULP dalam menentukan:
a.
kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin;
b.
kelengkapan persyaratan pemenang pengadaan barang dan/atau jasa; dan
c.
kelengkapan persyaratan bagi pemenang lelang.
 

Pasal 4

(1)
Pelaku usaha termasuk cabang usaha sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan penerima penghasilan bukan pegawai.
(2)
Pelaku usaha termasuk cabang usaha yang akan melakukan perpanjangan izin usaha, wajib memiliki NPWP cabang.
 

Pasal 5

Bendahara pengeluaran pada SKPD sebagai pemungut PPh Pasal 21, wajib memeriksa NPWP Cabang sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran atas hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
 
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP CABANG
 

Pasal 6

Tata cara ketentuan pendaftaran NPWP Cabang mengacu pada peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
 

Pasal 7

(1)
NPWP cabang berlaku selama wajib pajak Badan atau orang pribadi yang bersangkutan melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa di daerah.
(2)
Setelah pelaksanaan kegiatan usaha atau pekerjaan termasuk pengadaan barang dan/atau jasa selesai, wajib pajak badan atau orang pribadi dapat mengajukan permohonan penghapusan surat keterangan terdaftar dan NPWP cabang.
(3)
Penghapusan surat keterangan terdaftar dan NPWP cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh kantor pelayanan pajak pratama setempat.
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 8

Bagi pelaku usaha yang sudah memperoleh izin dan belum habis masa berlakunya masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan wajib mendaftarkan NPWP cabang paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
 
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 7 Juli 2015
GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. JUNAIDI HAMSYAH

Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 8 Juli 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA,
ttd.
H. SUMARDI

BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2015 NOMOR 36.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.