Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 2 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 2 TAHUN 2020TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sehubungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, maka perlu mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
7.
|
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 3) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
ketentuan angka 8 dan angka 10 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang Memegang Kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
|
2.
|
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara pemerintahan daerah.
| |
|
|
5.
|
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
| |
|
|
6.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
7.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Bengkulu.
| |
|
|
8.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
9.
|
Dinas Teknis adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bengkulu.
| |
|
|
10.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
11.
|
Kepala Dinas Teknis adalah Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral Bengkulu.
| |
|
|
12.
|
Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi yang selanjutnya disingkat UPPP adalah Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu yang bertempat di seluruh Kabupaten/Kota Bengkulu.
| |
|
|
13.
|
Bendahara Penerimaan adalah staf yang ditunjuk untuk menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang PAD dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada Dinas.
| |
|
|
14.
|
Bendahara Penerimaan Pembantu adalah staf yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu pada UPPP.
| |
|
|
15.
|
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Daerah yang digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah pada Bank yang ditetapkan.
| |
|
|
16.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
17.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
|
18.
|
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang yang dipungut bayaran.
| |
|
|
19.
|
Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan atau instansi pemerintah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
|
20.
|
Pajak kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
|
21.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
|
22.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| |
|
|
23.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
|
24.
|
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Produsen dan/atau importir Bahan Bakar Bermotor, baik untuk dijual, maupun digunakan sendiri.
| |
|
|
25.
|
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
| |
|
|
26.
|
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
| |
|
|
27.
|
Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan adalah semua kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut yang digunakan di darat.
| |
|
|
28.
|
Pajak Rokok adalah Pungutan atas cukai rokok yang di pungut oleh Pemerintah.
| |
|
|
29.
|
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan atau Instansi Pemerintah yang dapat dikenakan pajak.
| |
|
|
30.
|
Wajib Pajak adalah Orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
31.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |
|
|
32.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
|
33.
|
Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
34.
|
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
|
35.
|
Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
36.
|
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek pajak dan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
37.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke rekening Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| |
|
|
38.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
|
39.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
|
40.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
|
41.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
|
42.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
|
43.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
44.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
|
45.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
46.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha Milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi,dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga atau bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
|
47.
|
Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota.
| |
|
|
48.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
49.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
50.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| |
|
|
51.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
52.
|
Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap yang selanjutnya disingkat SAMSAT adalah Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap yang berada di Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30
| ||
|
|
(1)
|
Tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) kecuali untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar 10% (sepuluh persen); dan
|
|
|
|
b.
|
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
|
|
|
(2)
|
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif Bea Balik Nama ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Penyerahan pertama sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen); dan
|
|
|
|
b.
|
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
|
|
|
(3)
|
Kendaraan Bermotor yang berasal dari lelang Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, maka BBN-KBnya dikenakan sebesar 1% (satu persen) dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 38
| ||
|
|
(1)
|
Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar:
| |
|
|
|
a.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor subsidi/penugasan sebesar 5% (lima persen); dan
|
|
|
|
b.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor non subsidi sebesar 10% (sepuluh persen).
|
|
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
1.
|
Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur ini sampai dengan tanggal 30 September 2020.
| ||
|
2.
|
Ketentuan mengenai Perubahan Tarif sebagaimana yang diatur pada Pasal 30 dan Pasal 38 mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020.
| ||
|
3.
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 25 Februari 2020 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 3 Maret 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, ttd. HAMKA SABRI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2020 NOMOR 2 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.