Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 65 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 65 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan bagi hasil pajak provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu adanya penyempurnaan dalam tata cara pengelolaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31);
15.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2007 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 3);
16.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 40);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BANTEN.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 40) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 7
 
(1)
Perhitungan BHPP Tahun Berkenaan untuk PKB, BBNKB, PBBKB, dan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dilaksanakan dengan periodisasi sebagai berikut:
 
 
a.
Untuk penerimaan pajak daerah bulan Januari sampai dengan bulan November dapat dilaksanakan setiap bulan;
 
 
b.
Untuk penerimaan pajak daerah bulan Desember, dilaksanakan paling cepat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
 
(2)
Perhitungan BHPP Tahun Berkenaan untuk Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilaksanakan setelah diterima pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi.
 
2.
Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 12
 
(1)
Gubernur melalui PPKD/Kuasa PPKD dapat mengirimkan permintaan konfirmasi atas penyaluran transfer ke daerah kepada masing-masing Bupati/Walikota.
 
(2)
Bupati/Walikota menyampaikan jawaban atas permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Gubernur melalui PPKD paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah permintaan konfirmasi tersebut diterima.
 
(3)
Format konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
 
(2)
tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
(4)
Jawaban atas permintaan konfirmasi sebagaimana ayat (2) dapat didelegasikan kepada Kepala SKPKD/SKPD Kabupaten/Kota yang menangani bagi hasil pajak provinsi.
 
3.
Ketentuan Pasal 13 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 13
 
Penyaluran BHPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
BHPP tahun berkenaan untuk PKB, BBNKB, PBBKB, dan PAP disalurkan pada tahun berkenaan sesuai periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah ditetapkan oleh Gubernur;
 
b.
BHPP tahun berkenaan untuk Pajak Rokok triwulan pertama, triwulan kedua dan triwulan ketiga disalurkan masing-masing pada bulan pertama triwulan berikutnya dalam tahun berkenaan, setelah penerimaan pajak rokok masing-masing periode tersebut masuk ke RKUD dan ditetapkan oleh Gubernur;
 
c.
BHPP tahun berkenaan untuk Pajak Rokok Bulan Oktober dan November, disalurkan pada bulan Desember tahun berkenaan, setelah Penerimaan pajak rokok periode tersebut masuk ke RKUD dan ditetapkan oleh Gubernur;
 
d.
Dalam hal Penerimaan Pajak Rokok Bulan Oktober dan November diterima di Kas Daerah Provinsi Banten pada minggu terakhir bulan Desember, penyaluran BHPP nya akan dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, setelah ditetapkan oleh Gubernur;
 
e.
Penyesuaian BHPP Tahun Sebelumnya disalurkan pada tahun berkenaan, setelah ditetapkan oleh Gubernur;
 
f.
BHPP atas Pelampauan disalurkan paling lambat pada triwulan keempat tahun berkenaan dan/atau setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan Gubernur.
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 29 Juli 2016
GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RANO KARNO
Diundangkan di Serang
pada tanggal 29 Juli 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
RANTA SOEHARTA

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2016 NOMOR 65
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.