Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 61 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 61 TAHUN 2017TENTANG PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Banten XVII dan sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat wajib pajak di Provinsi Banten, perlu memberikan insentif kepada masyarakat sebagai wajib pajak dalam intensitas pungutan pajak daerah di Provinsi Banten berupa penghapusan terhadap bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 48 Seri E);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 1);
| |
|
9.
|
Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2014 Nomor 39);
| |
|
10.
|
Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 2);
| |
|
11.
|
Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 34);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Banten.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Banten.
| |
|
4.
|
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
6.
|
Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
7.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten selanjutnya disebut Kepala UPT Badan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
8.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
9.
|
Pajak Daerah selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
10.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
| |
|
11.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
12.
|
Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
13.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
14.
|
Sanksi Administrasi adalah denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pendaftaran dan/atau pembayaran termasuk bunga kas.
| |
|
15.
|
Mutasi Masuk Dari Luar Daerah adalah perpindahan pendaftaran kendaraan bermotor dari Provinsi lain ke Provinsi Banten.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
JENIS DAN SUBJEK PENGHAPUSAN Bagian Kesatu Jenis Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penghapusan BBNKB mutasi masuk dari luar Daerah, berupa:
| |
|
|
a.
|
pokok; dan
|
|
|
b.
|
denda.
|
|
(2)
|
Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran berupa denda PKB.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Subjek Penghapusan Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Penghapusan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Daerah.
| |
|
(2)
|
Penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Wajib Pajak kendaraan bermotor atas nama kepemilikan pribadi, pemerintah dan/atau atas nama perusahaan atau badan usaha.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), diberikan kepada:
| ||
|
a.
|
Wajib Pajak yang melaksanakan pembayaran PKB lewat dari tanggal jatuh tempo pengenaan denda; dan
| |
|
b.
|
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
MASA BERLAKU DAN KETENTUAN PENGHAPUSAN Bagian Kesatu Masa Berlaku Pasal 5 | ||
|
Penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberlakukan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
penghapusan BBNKB dimulai sejak tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017; dan
| |
|
b.
|
penghapusan Sanksi Administrasi PKB dimulai sejak tanggal 16 November sampai dengan 31 Desember 2017.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Ketentuan Penghapusan Pasal 6 | ||
|
Dalam hal Wajib Pajak mendaftarkan dan membayarkan Penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sebelum dan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka dilakukan penetapan dengan mencantumkan BBNKB dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Laporan hasil pelaksanaan penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, disampaikan Kepala Badan kepada Gubernur.
| |
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal 31 Desember 2017.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 17 Oktober 2017 GUBERNUR BANTEN, ttd. WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 17 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 61 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.