Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 42 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN

NOMOR 42 TAHUN 2012

 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
8.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31);
9.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 37).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat DPPKD adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten.
5.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten.
6.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Penghasil selanjutnya disingkat SKPD Penghasil adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pengelolaan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
8.
Pajak Daerah selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum besarannya dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Banding, Surat Keputusan Pengurangan.
10.
Retribusi Daerah selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Piutang Retribusi adalah retribusi yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa retribusi dalam tahun retribusi atau dalam bagian tahun retribusi menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
12.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak.
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek Pajak/Retribusi penentuan besarnya Pajak/Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak/Retribusi kepada wajib Pajak/Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
15.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
20.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
21.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang memutuskan besarnya pokok retribusi.
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
25.
Kadaluarsa adalah masa penagihan pajak dan retribusi melampaui batas waktu yang ditentukan/ditetapkan.
 
 
 
 
BAB II
PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN

Bagian Kesatu
Pajak Daerah
 

Pasal 2

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang pajak.
(2)
Kedaluwarsa penagihan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihapuskan apabila tercantum dalam:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
STPD;
 
e.
Surat Keputusan Pembetulan;
 
f.
Surat Keputusan Keberatan;
 
g.
Surat Keputusan Banding, atau;
 
h.
surat lain yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(3)
Besarnya penghapusan piutang pajak didasarkan pada sisa piutang yang tercantum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pokok pajak dan/atau denda administrasi yang belum dilunasi wajib pajak dan memenuhi syarat-syarat untuk dihapuskan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Retribusi Daerah
 

Pasal 3

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihapuskan apabila tercantum dalam:
 
a.
SKRD;
 
b.
STRD;
 
c.
SKRDLB.
(3)
Besarnya penghapusan piutang retribusi adalah sebesar sisa piutang yang tercantum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pokok retribusi dan/atau denda administrasi yang belum dilunasi wajib retribusi dan memenuhi syarat-syarat untuk dihapuskan.
 
 
 
 
BAB III
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Pelaksanaan
 

Pasal 4

Daftar piutang pajak dan retribusi yang diusulkan untuk dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berdasar pada:
a.
daftar wajib pajak dan wajib retribusi yang belum membayar pajak dan retribusi sebagaimana tercantum dalam buku penetapan pajak dan retribusi (buku manual ataupun komputerise);
b.
data fisik SKPD/SKRD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD/STRD, SKRDLB yang sudah sesuai dengan yang tercantum dalam buku penetapan.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan penghapusan piutang pajak dan retribusi sebagai berikut:
 
a.
inventarisasi usulan daftar penghapusan piutang pajak dan retribusi yang sudah tidak dimungkinkan dilakukan penagihan oleh SKPD Penghasil/Dinas disertai dengan alasan penagihannya;
 
b.
hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diverifikasi oleh tim terkoordinasi;
 
c.
hasil verifikasi yang dilaksanakan tim sebagaimana dimaksud pada huruf b, disampaikan kepada SKPD Penghasil/Dinas;
 
d.
SKPD Penghasil/Dinas menyusun hasil verifikasi menjadi rekomendasi daftar penghapusan piutang pajak dan retribusi;
 
e.
SKPD Penghasil/Dinas menyampaikan rekomendasi daftar penghapusan piutang pajak dan retribusi kepada Gubernur paling lambat pada minggu pertama bulan Desember.
 
f.
penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, dengan tembusan disampaikan kepada:
 
 
1.
Kepala Dinas selaku SKPKD;
 
 
2.
Inspektur Provinsi Banten.
(2)
Daftar usulan penghapusan piutang pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
nama wajib pajak/retribusi;
 
b.
alamat wajib pajak/retribusi;
 
c.
jenis pajak/retribusi;
 
d.
masa pajak dan retribusi;
 
e.
tanggal dan nomor penetapan pajak/retribusi;
 
f.
jumlah sanksi administrasi yang berupa bunga dan/atau kenaikan;
 
g.
jumlah piutang pajak/retribusi yang akan diusulkan untuk dihapuskan.
(3)
Format isian untuk pelaksanaan penghapusan piutang pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Tim terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, diusulkan SKPD Penghasil/Dinas kepada Kepala Dinas.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Tim terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan verifikasi daftar usulan penghapusan pajak dan retribusi, meliputi:
 
a.
penelitian terhadap hal-hal yang mengakibatkan hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
b.
penelitian kebenaran administrasi per wajib pajak/wajib retribusi atau kolektif, per sektor dan/atau per tahun pajak/retribusi;
 
c.
menyusun laporan hasil penelitian administrasi per wajib pajak/wajib retribusi atau kolektif, per sektor dan/atau per tahun pajak/retribusi yang menggambarkan secara jelas alasan kadaluwarsa piutang pajak dan retribusi;
 
d.
menyampaikan laporan hasil penelitian administrasi per wajib pajak/wajib retribusi atau kolektif, per sektor dan/atau per tahun pajak/retribusi yang telah disetujui tim verifikasi penghapusan pajak dan retribusi kepada kepala SKPD Penghasil/Dinas.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penetapan Penghapusan
 

Pasal 7

(1)
Penghapusan piutang pajak/retribusi didasarkan pada saldo piutang pajak/retribusi.
(2)
Penetapan penghapusan piutang pajak/retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
 
a.
jumlah paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
 
b.
penghapusan piutang pajak/retribusi untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebelum ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
(3)
Rancangan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disiapkan SKPD Penghasil/Dinas.
 
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN
 

Pasal 8

SKPD Penghasil/Dinas menyampaikan laporan penghapusan piutang pajak dan retribusi kepada Kepala Dinas selaku SKPKD dan ditembuskan kepada Inspektur Provinsi Banten.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 28 Desember 2012
GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH

Diundangkan di Serang
pada tanggal 28 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
MUHADI

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2012 NOMOR 42
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.