Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 4 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 4 TAHUN 2018TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2017.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI BANTEN TAHUN 2017.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Banten.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas ekonomi dan tugas pembantu negara prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Banten.
| ||
|
5.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| ||
|
6.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| ||
|
7.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang digunakan di air.
| ||
|
8.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| ||
|
9.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| ||
|
10.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| ||
|
11.
|
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| ||
|
12.
|
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang Bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| ||
|
13.
|
Badan Hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subyek hukum yang dapat diletakkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga.
| ||
|
14.
|
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau penyerahan sepihak atau yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| ||
|
15.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| ||
|
16.
|
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| ||
|
17.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
| ||
|
18.
|
Kode Ring Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut KODING adalah nomor identifikasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang terdiri dari 11 (sebelas) digit angka.
| ||
|
19.
|
Harga Kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
| ||
|
20.
|
Harga Isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian Kesatu Jenis Kendaraan Bermotor Pasal 2 | |||
|
Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam jenis kendaraan:
| |||
|
a.
|
kendaraan bermotor selain yang dioperasikan di air, alat–alat berat dan alat–alat besar;
| ||
|
b.
|
kendaraan bermotor yang dioperasikan di air; dan
| ||
|
c.
|
kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat–alat besar.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di Air, Alat–alat Berat dan Alat–alat Besar Pasal 3 | |||
|
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
| |||
|
a.
|
mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep, minibus dan sejenisnya;
| ||
|
b.
|
mobil bus yang terdiri dari microbus, bus, dan sejenisnya;
| ||
|
c.
|
mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck, truck, dan sejenisnya;
| ||
|
d.
|
mobil roda tiga;
| ||
|
e.
|
alat–alat berat dan alat–alat besar; dan
| ||
|
f.
|
sepeda motor roda dua dan roda tiga.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
| ||
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, meliputi:
| ||
|
|
a.
|
NJKB; dan
| |
|
|
b.
|
bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
| |
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2016.
| ||
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
jenis, merek, dan tipe belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, ditetapkan:
| |
|
|
|
1.
|
NJKB kendaraan bermotor harga kosong (off the road) adalah harga kosong (off the road) dikurangi tarif Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
|
2.
|
NJKB kendaraan bermotor harga isi (on the road) adalah harga isi (on the road) dikurangi tarif PKB, tarif BBN-KB dan tarif Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
|
3.
|
dalam hal tidak diperoleh baik harga kosong (off the road) ataupun harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan merek, jenis, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
|
|
|
b.
|
Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan:
| |
|
|
|
1.
|
untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya belum tercantum, maka besarnya nilai jual dihitung dengan menambahkan paling tinggi 5% (lima persen) dari nilai jual tahun sebelumnya atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku;
|
|
|
|
2.
|
untuk tahun pembuatan lebih tua yang nilai jualnya belum tercantum, maka dihitung dari nilai jual tahun pembuatan terakhir dalam tabel dengan penurunan paling tinggi 5% (lima persen) setiap tahun maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.
|
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
| ||
|
(4)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB bentuk dasar dengan nilai jual ubah bentuk.
| ||
|
(2)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(3)
|
Untuk nilai jual kendaraan tahun pembuatan di bawah Tahun 1980, maka NJKB ditetapkan sama dengan tahun 1980 sesuai jenis, merk, dan type kendaraan.
| ||
|
(4)
|
Untuk nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan tahun pembuatan paling tua 2001 sampai tahun pembuatan 2017.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (4), meliputi jenis kendaraan bermotor sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
jenis kendaraan bermotor bentuk dasar Pick Up;
| ||
|
b.
|
jenis kendaraan bermotor bentuk dasar Light Truck;
| ||
|
c.
|
jenis kendaraan bermotor bentuk dasar Truck; dan
| ||
|
d.
|
jenis kendaraan bermotor bentuk dasar Chasis.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
| ||
|
(2)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| ||
|
|
a.
|
sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
| |
|
|
b.
|
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
| |
|
|
c.
|
jip nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
| |
|
|
d.
|
minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
| |
|
|
e.
|
blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
| |
|
|
f.
|
pickup nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol tujuh puluh lima);
| |
|
|
g.
|
mikrobus nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
| |
|
|
h.
|
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
| |
|
|
i.
|
light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
| |
|
|
j.
|
truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
| |
|
(3)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
| ||
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(2)
|
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(3)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(4)
|
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(5)
|
Pengenaan PKB untuk mobil ambulans dan mobil jenazah ditetapkan 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(6)
|
Pengenaan BBN-KB untuk mobil ambulans dan mobil jenazah ditetapkan 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(7)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan pemadam kebakaran ditetapkan 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(8)
|
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan pemadam kebakaran ditetapkan 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang, dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
| ||
|
(2)
|
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak dibidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pemberlakuan pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang di luar ketentuan Pasal 10 ayat (1), ditetapkan 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
| ||
|
(2)
|
Pemberlakuan pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang di luar ketentuan Pasal 10 ayat (2), ditetapkan 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat–alat besar.
| ||
|
(2)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember 2016.
| ||
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Bobot kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan nilai koefisien sama dengan 1 (satu).
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar khusus penyerahan pertama ditetapkan 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(2)
|
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar khusus penyerahan pertama ditetapkan 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Gubernur belum menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB, Gubernur melalui Kepala Badan dapat menetapkan NJKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
| ||
|
(2)
|
Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
| ||
|
|
a.
|
harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
| |
|
|
b.
|
penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
| |
|
|
c.
|
harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
| |
|
|
d.
|
harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
| |
|
|
e.
|
harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
| |
|
|
f.
|
harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
| |
|
|
g.
|
harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.
| |
|
(3)
|
Penetapan NJKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KENDARAAN BERMOTOR UBAH FUNGSI DAN GANTI MESIN Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Kendaraan bermotor dapat diubah peruntukan dan fungsinya dari kondisi awal yang semula merupakan kendaraan bermotor bukan umum menjadi kendaraan bermotor angkutan umum atau sebaliknya.
| ||
|
(2)
|
Perubahan peruntukan dan fungsi kendaraan bermotor khusus bagi kendaraan bermotor bukan umum menjadi kendaraan bermotor angkutan umum, dapat dilakukan dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
harus memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan/atau izin trayek; dan
| |
|
|
b.
|
kepemilikan kendaraan adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan dan wajib berbadan hukum Indonesia.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Penetapan NJKB atas kereta gandeng atau tempel dengan menambahkan NJKB kendaraan bermotor penariknya ditambah nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(2)
|
Penetapan NJKB untuk jenis kendaraan bentuk dasar Tractor Head, maka NJKB bentuk dasar ditambah nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(3)
|
Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum pada kolom 8 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Untuk tambahan atau selisih NJKB ganti mesin, ditetapkan sesuai dengan HPU Provinsi Banten atau sesuai dengan NJKB yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 19 | |||
|
Gubernur dapat mendelegasikan kepada Kepala Badan untuk memberikan pertimbangan atas pengajuan keberatan dan permohonan pengajuan keringanan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif denda dan bunga dari Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Pengajuan keberatan dan permohonan pengajuan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diberikan terhadap:
| |||
|
a.
|
kendaraan rusak berat;
| ||
|
b.
|
kendaraan hilang; dan
| ||
|
c.
|
kendaraan sita negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | |||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tahun 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 15 Januari 2018 GUBERNUR BANTEN, ttd. WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 15 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2018 NOMOR 4 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.