Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 33 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 33 TAHUN 2017TENTANG
PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN MUTASI DALAM DAERAH SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memotivasi peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat sebagai wajib pajak dalam peningkatan pungutan pajak daerah di Provinsi Banten, perlu memberikan insentif kepada masyarakat selaku wajib pajak berupa penghapusan terhadap bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah serta penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta upaya tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 48 Seri E);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 1);
| |
|
9.
|
Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2014 Nomor 39);
| |
|
10.
|
Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 2);
| |
|
11.
|
Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 7).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN MUTASI DALAM DAERAH SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Banten.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Banten.
| |
|
4.
|
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
6.
|
Kepala Bidang adalah Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
7.
|
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
8.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Kepala UPT Badan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
9.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
10.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
11.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
| |
|
12.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
13.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
14.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
15.
|
Sanksi Administrasi adalah denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pendaftaran dan/atau pembayaran termasuk bunga kas.
| |
|
16.
|
Mutasi Masuk Dari Luar Daerah adalah perpindahan pendaftaran kendaraan bermotor dari Provinsi lain ke Provinsi Banten.
| |
|
17.
|
Mutasi Dalam Daerah adalah perpindahan pendaftaran kendaraan bermotor antar Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
JENIS DAN SUBJEK PENGHAPUSAN Bagian Kesatu Jenis Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penghapusan BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah, berupa:
| |
|
|
a.
|
pokok; dan
|
|
|
b.
|
denda.
|
|
(2)
|
Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran berupa:
| |
|
|
a.
|
denda PKB; dan
|
|
|
b.
|
denda kas.
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Subjek Penghapusan Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Penghapusan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Banten.
| |
|
(2)
|
Penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada wajib pajak yang kepemilikannya untuk pribadi dan atas nama perusahaan atau badan usaha.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Penghapusan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi dalam daerah di Provinsi Banten.
| |
|
(2)
|
Penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada wajib pajak yang kepemilikannya untuk pribadi dan atas nama perusahaan atau badan usaha.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), diberikan kepada:
| ||
|
a.
|
wajib pajak yang melaksanakan pembayaran PKB lewat dari tanggal jatuh tempo; dan
| |
|
b.
|
wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
MASA BERLAKU DAN KETENTUAN PENGHAPUSAN Bagian Kesatu Masa Berlaku Pasal 6 | ||
|
Penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mulai berlaku sejak saat diundangkannya Peraturan Gubernur ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Ketentuan Penghapusan Pasal 7 | ||
|
Penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
wajib pajak yang melaksanakan pendaftaran dan pembayaran bertepatan dengan tanggal pengundangan Peraturan Gubernur ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017; dan
| |
|
b.
|
wajib pajak yang mendaftarkan dan membayarkan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dilakukan penetapan dengan mencantumkan BBNKB dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN Pasal 8 | ||
|
Laporan hasil pelaksanaan penghapusan BBNKB dan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 disampaikan Kepala UPT BAPENDA kepada Kepala Badan melalui Kepala Bidang.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 8 Mei 2017 Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd NATA IRAWAN Diundangkan di Serang pada tanggal 10 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 33 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.