Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 22 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 22 TAHUN 2014
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk penyeragaman pelaksanaan pemungutan retribusi pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Banten, perlu acuan yang dibakukan secara komprehensif;
b. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provinsi Banten;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2. 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5161);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 48, Seri E);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 7);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 3);
12.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan melalui Pola Kontribusi dan Fasilitasi pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2012 Nomor 18).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI BANTEN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.
Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Banten.
6.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Banten.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.
Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Bendahara Penerimaan adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
13.
Penagihan adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan atau surat teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrative berupa bunga dan/atau denda.
16.
Rekening Kas Daerah adalah Rekening Kas Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pelayanan jasa dan/atau pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah berupa ruang serbaguna, asrama, aula, kelas dan sarana olah raga pada Badan Pendidikan dan Pelatihan.
(2)
Obyek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau memakai kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah.
(2)
Subyek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
 

Pasal 5

(1)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan ke dalam golongan Retribusi Jasa Usaha.
(2)
Retribusi Pelayanan Pendidikan digolongkan ke dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN, JASA RETRIBUSI
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diukur berdasarkan jenis, lokasi, luas dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Pendidikan diukur berdasarkan frekuensi, jenis dan jangka waktu pelayanan pendidikan dan pelatihan.
 
 
 
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA
 

Pasal 8

(1)
Sarana dan prasarana pada Badan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari:
 
a.
ruang serbaguna;
 
b.
asrama, aula/ruang belajar;
 
c.
sarana olah raga.
(2)
Asrama, aula/ruang belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh:
 
a.
lembaga pemerintah;
 
b.
lembaga non pemerintah.
(3)
Asrama, aula/ruang belajar yang digunakan oleh lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
 
a.
asrama;
 
b.
aula besar;
 
c.
aula sedang;
 
d.
aula kecil;
 
e.
kelas.
 
 
 

Pasal 9

Sarana olah raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, meliputi:
a.
lapangan tenis terbuka;
b.
lapangan tenis tertutup;
c.
lapangan bulu tangkis.
 
 
 
BAB V
JENIS JASA PELAYANAN PENDIDIKAN
 

Pasal 10

Jenis jasa pelayanan Pendidikan terdiri dari Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Diklat Prajabatan serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Teknis/Fungsional bagi Aparatur.
 
 
 
BAB VI
MEKANISME PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran dan Penetapan
 

Pasal 11

(1)
Orang pribadi dan/atau badan yang menggunakan dan/atau memakai kekayaan daerah atau jasa pelayanan pendidikan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu mengisi formulir surat pendaftaran objek retribusi daerah dengan jelas, benar dan lengkap.
(3)
Surat pendaftaran objek retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sebagai berikut:
 
a.
informasi mengenai nama orang/badan;
 
b.
alamat dan nomor telepon;
 
c.
NPWP;
 
d.
jenis pelayanan yang diinginkan;
 
e.
jumlah orang;
 
f.
jumlah hari.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Petugas pemungut menetapkan jumlah retribusi terutang berdasarkan surat pendaftaran objek retribusi daerah.
(2)
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan mengalikan antara tarif sesuai jenis obyek retribusi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah dengan salah satu atau penghitungan lainnya.
(3)
Hasil jumlah retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan dalam SKRD yang ditetapkan Kepala Badan.
 
 
 

Pasal 13

Format surat pendaftaran objek retribusi daerah dan SKRD sebagaimana dalam Pasal 10 dan Pasal 11, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
Bagian Kedua
Pemungutan dan Pembayaran
 

Pasal 14

(1)
Bendahara Penerimaan melaksanakan pemungutan retribusi pada Badan Pendidikan dan Pelatihan.
(2)
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyetorkan seluruh penerimaan retribusi ke rekening Kas Daerah.
(3)
Dalam hal wajib retribusi melakukan pembayaran langsung ke rekening kas daerah, wajib retribusi menyampaikan bukti surat tanda setoran atau bukti setoran yang sah lainnya kepada Bendahara Penerimaan.
 
 
 
Bagian Ketiga
Penagihan dan Penyetoran
 

Pasal 15

(1)
Apabila sampai dengan batas waktu pembayaran, wajib retribusi belum melunasi utang retribusi maka Kepala Badan mengeluarkan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mengeluarkan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis.
(3)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
 
 
 

Pasal 16

Retribusi yang diterima Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam jangka waktu 1 x 24 jam disetorkan ke Rekening Kas Daerah dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Bagian Keempat
Pembukuan dan Pelaporan
 

Pasal 17

(1)
Besarnya penetapan dan penyetoran retribusi dihimpun dalam buku jenis retribusi daerah berdasarkan jenis penerimaan.
(2)
Buku jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan acuan daftar penerimaan per jenis retribusi.
(3)
Sesuai daftar penetapan, penerimaan dan tunggakan sebagaimana dimaksud ayat (1), dibuat laporan realisasi penerimaan retribusi daerah.
(4)
Laporan realisasi penerimaan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
BAB VII
INSENTIF
 

Pasal 18

(1)
Badan Pendidikan dan Pelatihan dapat menerima insentif untuk menunjang operasional dalam meningkatkan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
 
 
 
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 19

(1)
Pembinaan dan pengendalian dilakukan secara berkesinambungan oleh Kepala Badan.
(2)
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi fungsi administrasi dan teknis operasional.
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 14 Juli 2014
Plt. GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RANO KARNO

Diundangkan di Serang
pada tanggal 14 Juli 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
MUHADI

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2014 NOMOR 22
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.