Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 14 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN

NOMOR 14 TAHUN 2019

 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SEPROVINSI BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Nota Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD Tahun 2018 dan Surat Edaran Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-554/PK/2017, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4938);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 4);
11.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 16);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SEPROVINSI BANTEN.
 

Pasal l

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 16), diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga Ketentuan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
BAB IV
PROPORSI BHPP
 
Pasal 6
 
(1)
BHPP PKB sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dari realisasi penerimaan PKB yang masuk dalam RKUD.
 
(2)
BHPP BBNKB sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dari realisasi penerimaan BBNKB yang masuk dalam RKUD.
 
(3)
BHPP PBBKB sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dari realisasi penerimaan yang masuk dalam RKUD.
 
(4)
BHPP PAP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dari realisasi penerimaan yang masuk dalam RKUD.
 
(5)
Dalam hal sumber air berada pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, maka BHPP PAP sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dari realisasi penerimaan PAP yang masuk dalam RKUD.
 
(6)
BHPP Pajak Rokok sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dari realisasi penerimaan Pajak Rokok yang masuk dalam RKUD.
 
(7)
BHPP Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sebesar 70% (tujuh puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk dan 30% (tiga puluh persen) berdasarkan pemerataan dari masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 7
 
(1)
Perhitungan BHPP Tahun Berkenaan untuk PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dilaksanakan dengan periodisasi sebagai berikut:
 
 
a.
untuk penerimaan pajak daerah bulan Januari sampai dengan bulan November dapat dilaksanakan setiap bulan; dan
 
 
b.
untuk penerimaan pajak daerah bulan Desember, dilaksanakan paling lambat Triwulan I tahun anggaran berikutnya.
 
(2)
Perhitungan BHPP Tahun Berkenaan untuk Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilaksanakan setelah diterima pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi.
 
3.
Diantara BAB VIII dan BAB I disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIIA dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
BAB VIIIA
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16A
 
Pelaksanaan BHPP untuk realisasi pajak daerah bulan Desember Tahun 2019 dan pelampauan pajak daerah Tahun Anggaran 2019 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Gubernur Banten 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 16 Mei 2019
GUBERNUR BANTEN,
ttd.
WAHIDIN HALIM

Diundangkan di Serang
pada tanggal 16 Mei 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
INO S. RAWITA

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2019 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.