Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 72 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 72 TAHUN 2008TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4138);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008;
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1998 Nomor 145 Seri A Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1998 Nomor 46 Seri A Nomor 2 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan berakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bea balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bali.
| |
|
2.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali.
| |
|
3.
|
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
| |
|
4.
|
Pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan bermotor.
| |
|
5.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua belah pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
6.
|
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin usaha angkut dan izin trayek.
| |
|
7.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
8.
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknik dan/atau bentuk serta penggunaannya.
| |
|
9.
|
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disebut HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data antara lain agen tunggal pemegang merk dan asosiasi penjual kendaraan bermotor.
| |
|
10.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan kendaraan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Perhitungan dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
| |
|
(2)
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang besarnya ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 6 (enam) Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
Khusus kendaraan bermotor ubah bentuk nilai jualnya ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 6 (enam) Lampiran I peraturan Gubernur ini, ditambah dengan Nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Kendaraan bermotor yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Untuk tahun pembuatan terbaru nilai jual ininya ditetapkan sesuai HPU yang berlaku di Daerah, tidak termasuk PKB dan BBN-KB; dan
|
|
|
b.
|
Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan merk, jenis, type, isi silinder dan tahun pembuatan dari Negara Produsen yang sama.
|
|
(2)
|
Kendaraan bermotor yang jenis, merk dan type nya telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan, 5% (Lima persen) dari nilai jual tahun sebelumnya;
|
|
|
b.
|
Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (Lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di daerah; dan
|
|
|
c.
|
Untuk tahun pembuatan di bawah tahun 1980 nilai jualnya ditetapkan sama dengan tahun 1980.
|
|
(3)
|
Menugaskan kepada Kepala Dinas untuk menetapkan Keputusan tentang nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
| |
|
(4)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Tekanan gandar;
|
|
|
b.
|
Jenis bahan bakar kendaraan bermotor; dan
|
|
|
c.
|
Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor.
|
|
(2)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya sebesar 1.00;
|
|
|
b.
|
Mobil barang/beban sebesar 1,30; dan
|
|
|
c.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar 1,00.
|
|
(3)
|
Besaran bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 7 (tujuh) Lampiran I peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 (delapan) Lampiran I peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Besaran PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) s/d 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 (delapan) Lampiran I Peraturan Gubernur ini dengan klasifikasi sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Tahun Pembuatan 1980-1990 sebesar 40% (empat puluh persen);
| |
|
b.
|
Tahun pembuatan 1991-1995 sebesar 45% (empat puluh lima persen);
| |
|
c.
|
Tahun Pembuatan 1996-2000 sebesar 50% (lima puluh persen);
| |
|
d.
|
Tahun pembuatan 2001-2005 sebesar 55% (lima puluh lima persen);
| |
|
e.
|
Tahun Pembuatan 2005 s/d 2008 sebesar 60% (enam puluh persen).
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Besaran PKB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 (delapan) Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Besaran PKB untuk kendaraan bukan umum sebagaimana tercantum pada kolom 9 (sembilan) lampiran I peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Dasar pengenaan BBN-KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 (enam) Lampiran I Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
Besar Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 (enam) Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
Lampiran I dan II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku, peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2007 tentang perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2007 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundang.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 22 Agustus 2008 GUBERNUR BALI, ttd. DEWA BERATHA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 22 Agustus 2008 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. I NYOMAN YASA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2008 NOMOR 72 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.