Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 71 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 71 TAHUN 2012TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan situasi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 12);
| ||
|
12.
|
Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 47);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 47) diubah sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
|
Pasal 7A
| ||
|
|
(1)
|
Insentif dibayarkan apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam triwulan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Sampai dengan triwulan I mencapai sebesar 24%;
|
|
|
|
b.
|
Sampai dengan triwulan II mencapai sebesar 49%;
|
|
|
|
c.
|
Sampai dengan triwulan III mencapai sebesar 76%; dan
|
|
|
|
d.
|
Sampai dengan triwulan IV mencapai sebesar 100%.
|
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 28 Desember 2012 GUBERNUR BALI, ttd. MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 28 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. I MADE JENDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2012 NOMOR 71 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.