Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 59 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI

NOMOR 59 TAHUN 2020

 
TENTANG

PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
5.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak.
6.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perizinan sebelum memberikan Layanan Publik tertentu untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak.
7.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik tertentu pada Perangkat Daerah yang menangani Perizinan.
8.
Keterangan Status Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat KSWPD adalah informasi yang diberikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendapatan dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik tertentu pada Perangkat Daerah.
9.
Perizinan adalah pemberian dokumen legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun non perizinan.
10.
Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Daerah atau produk hukum daerah lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan hukum/badan usaha untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
12.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya kode administrasi perpajakan.
13.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan yang berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
14.
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Masyarakat.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengkonfirmasi validitas NPWP dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a.
menyusun database Wajib Pajak dalam rangka penggalian potensi pendapatan daerah; dan
b.
meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan dana bagi hasil pajak penghasilan.
 
 
 

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
jenis Layanan Publik Tertentu yang memerlukan KSWP;
b.
tata cara pelaksanaan KSWP; dan
c.
NPWP.
 
 
 
BAB II
JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG MEMERLUKAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 5

Jenis Layanan Publik Tertentu yang memerlukan KSWP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 6

(1)
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perizinan melaksanakan KSWP dalam rangka memberikan Layanan Publik Tertentu.
(2)
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
 
a.
sistem informasi pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perizinan yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak; atau
 
b.
aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendapatan melakukan integrasi data sistem (host to host) dengan Perangkat Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perizinan untuk memudahkan pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Dalam hal integrasi data sistem (host to host) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara elektronik, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perizinan dapat mencetak KSWPD secara mandiri.
 
 
 

Pasal 8

(1)
KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid atau tidak valid.
(2)
KSWP yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
 
a.
nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
 
b.
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Wajib Pajak memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan Layanan Publik Tertentu pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perizinan.
(4)
Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan Keterangan Status Wajib pajak yang memuat status tidak valid.
 
 
 

Pasal 9

Wajib Pajak yang menerima KSWP yang memuat status tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan keterangan Status Wajib Pajak ke KPP dengan melampirkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.
 
 
 
BAB IV
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
 

Pasal 10

(1)
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan berkewajiban mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.
(2)
Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Provinsi berkewajiban memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh KPP.
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
Ditetapkan di Bali
pada tanggal 9 Oktober 2020
GUBERNUR BALI,
ttd.
WAYAN KOSTER

Diundangkan di Bali
pada tanggal 9 Oktober 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
DEWA MADE INDRA

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2020 NOMOR 59
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.