Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 42 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI

NOMOR 42 TAHUN 2020

 
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 11);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
5.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
6.
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Pegawai NonPNS pada BLUD adalah pejabat atau pegawai yang mengelola BLUD yang diangkat oleh Pejabat kepegawaian yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali yang selanjutnya disingkat APBD Semesta Berencana Provinsi Bali adalah rencana keuangan Tahunan Daerah Provinsi Bali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau Peraturan Perundang-undangan.
9.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
10.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi berdasarkan SPM.
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS


Pasal 2
(1)
Pemberian Gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas diberikan kepada:
 
a.
PNS;
 
b.
CPNS; dan
 
c.
Pegawai NonPNS pada BLUD.
(2)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara dan ditugaskan diluar instansi Pemerintah Provinsi yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pemberian Gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas diberikan sebesar penghasilan bulan Juli.
(2)
Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas.
 
 
 
BAB III
PEMBAYARAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
 

Pasal 4

(1)
Komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PNS, CPNS dan Pegawai NonPNS pada BLUD meliputi:
 
a.
Gaji pokok;
 
b.
tunjangan keluarga; dan
 
c.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan bagi penerima Gaji terusan bagi PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur atau penerima Gaji dari PNS yang dinyatakan hilang yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan Gaji terusan bulan Juli.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS paling banyak meliputi:
 
a.
80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok PNS;
 
b.
tunjangan keluarga; dan
 
c.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
(4)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan kepada Pegawai NonPNS pada BLUD harus memenuhi persyaratan telah melaksanakan tugas terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja, dan diangkat oleh Pejabat Kepegawaian yang memiliki kewenangan dan sudah dianggarkan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam hal PNS, CPNS dan Pegawai NonPNS pada BLUD menerima penghasilan lebih dari 1 (satu) maka Gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2)
Dalam hal PNS, CPNS dan Pegawai NonPNS pada BLUD menerima lebih dari satu Gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
 
 
 
BAB IV
PELAKSANAAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
 

Pasal 7

Pembayaran Gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pengguna Anggaran mengajukan SPM pemberian pembayaran Gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau Bendahara Umum Daerah.
(2)
SPM pemberian pembayaran Gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM Gaji bulanan.
(3)
Gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan pada bulan Agustus.
(4)
Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan pembayaran Gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas.
 
 
 

Pasal 9

Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran pemberian pembayaran Gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
 
 
 

Pasal 10

Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran, (SPM) dan SP2D pemberian pembayaran Gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 diatur mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
Ditetapkan di Bali
pada tanggal 12 Agustus 2020
GUBERNUR BALI,
ttd
WAYAN KOSTER

Diundangkan di Bali
pada tanggal 12 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
DEWA MADE INDRA

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2020 NOMOR 42
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.