Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 40 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 40 TAHUN 2020
 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6119);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 5);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Bali 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
5.
Perangkat Daerah Penghasil adalah Perangkat Daerah Penghasil Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
7.
Piutang Retribusi adalah jumlah retribusi daerah yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan Peraturan Perundang-undangan tentang retribusi daerah.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.
Obyek Retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
11.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
Piutang Retribusi yang dapat dihapuskan;
b.
pelaksanaan penghapusan Piutang Retribusi;
c.
pembinaan dan pengawasan; dan
d.
pendanaan.
 
 
 
BAB II
PIUTANG RETRIBUSI YANG DAPAT DIHAPUSKAN
 

Pasal 3

(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapuskan, yaitu Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
 
a.
Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan, yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
 
b.
Wajib Retribusi tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
 
c.
telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi; dan/atau
 
d.
sebab lain sesuai hasil penelitian.
(3)
Sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
 
a.
Wajib Retribusi tidak berada pada alamat semula dan sulit dicari alamat terakhirnya;
 
b.
Obyek Retribusi dalam keadaan rusak berat sehingga sudah tidak bisa dimanfaatkan dan digunakan; dan
 
c.
Obyek Retribusi hilang atau musnah.
 
 
 
BAB III
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Perangkat Daerah yang menangani pendapatan daerah membentuk Tim Penghapusan Piutang Retribusi.
(2)
Tim Penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat atau pegawai pada Perangkat Daerah yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Pembentukan Tim Penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Proses administrasi penghapusan Piutang Retribusi meliputi:
 
a.
Perangkat Daerah Penghasil membuat daftar penghapusan Piutang Retribusi yang kedaluwarsa dan akan dihapuskan dengan melengkapi bukti-bukti pendukung;
 
b.
tim penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan klarifikasi, verifikasi, inventarisasi, dan penelitian bukti-bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
 
c.
hasil klarifikasi, verifikasi, inventarisasi, dan penelitian Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang mencerminkan kondisi Piutang Retribusi, meliputi subyek dan/atau obyek yang terutang.
(2)
Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa penagihan terhitung sejak 3 (tiga) tahun dari proses penetapan, hanya melampirkan bukti penetapan atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Laporan hasil klarifikasi, verifikasi, inventarisasi, dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disampaikan kepada Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengawasan untuk mendapat pendampingan penelitian.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari kepala desa/lurah dan/atau kelian dinas/kepala lingkungan setempat.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Perangkat Daerah Penghasil.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diusulkan setelah adanya laporan hasil pendampingan penelitian oleh Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2)
Berdasarkan laporan hasil pendampingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang menangani pendapatan daerah mengajukan usulan penghapusan Piutang Retribusi kepada Gubernur.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Gubernur menetapkan penghapusan Piutang Retribusi untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(2)
Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan penghapusan Piutang Retribusi untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
 
 
 

Pasal 9

Penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 10

(1)
Perangkat Daerah yang menangani pendapatan daerah melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penghapusan Piutang Retribusi.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur.
 
 
 
BAB V
PENDANAAN
 

Pasal 11

Pendanaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 59); dan
b.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 60),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
Ditetapkan di Bali
pada tanggal 10 Agustus 2020
GUBERNUR BALI,
ttd.
WAYAN KOSTER

Diundangkan di Bali
pada tanggal 10 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
DEWA MADE INDRA

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2020 NOMOR 40
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.