Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 20 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diadakan perubahan;
|
|
b.
|
bahwa sesuai Surat Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/718/DPRD tanggal 22 April 2008 perihal Rekomendasi;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1649);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 Nomor 81 Seri B Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 81 Seri B Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
|
|
7.
|
Keputusan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 21);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 Nomor 20 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 22 Mei 2008 GUBERNUR BALI, Ttd. DEWA BERATHA diundangkan di Denpasar pada tanggal 22 Mei 2008 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, Ttd. I NYOMAN YASA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2008 NOMOR 20 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.