Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 82 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 82 TAHUN 2018
 
TENTANG

KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN TERTENTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ACEH

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah , dipandang perlu menyusun peraturan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian pelayanan perizinan dan Nonperizinan tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan. Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
8.
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan (Lembaran Daerah Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Seri E Nomor 1);
9.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh (Berita Daerah Aceh Tahun 2017 Nomor 32);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN TERTENTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ACEH
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Aceh.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Aceh.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Aceh.
4.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.
5.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kepala DPMPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.
6.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
7.
Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang­ undangan.
8.
Nonperizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan Perpajakan.
10.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disebut KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bersama KPP Pratama sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak dan surat keterangan lunas.
11.
Keterangan Status Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Keterangan Status WP adalah informasi yang diberikan oleh KPP Pratama dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu yang mensyaratkan kewajiban perpajakan.
 
BAB II
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Sebelum memberikan layanan perizinan dan nonperizinan tertentu, DPMPTSP melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak dengan Status Valid.
(2)
Pelaksanaan Konfirmasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilakukan melalui:
 
a.
Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE);
 
b.
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (SIMSATU);
 
c.
Sistem Informasi Pelayanan Tenaga Kerja Asing Daerah (STPPKAD); dan/atau
 
d.
Aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Layanan Perizinan dan nonperizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Izin Prinsip Penanaman Modal;
 
b.
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
 
c.
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
 
d.
Izin Prinsip Penggabu ngan (Merger) Penanaman Modal;
 
e.
Izin Pembangunan Jaringan Irigasi;
 
f.
Izin Pemanfaatan Jaringan Irigasi;
 
g.
Izin Peningkatan Jaringan Irigasi oleh Badan Usaha Sosial atau Perseorangan;
 
h.
Izin Pengubahan dan/atau Pembongkaran Jaringan Irigasi;
 
1.
Izin Peningkatan Jaringan Irigasi oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air;
 
Izin Pelaksanaan Konstruksi pada Ruang Sungai Mengubah Aliran atau Arus Sungai;
 
k.
Izin Pemanfaatan Sungai Sebagai Penyedia Tenaga Air;
 
l.
Perpanjangan Izin Penggunaan atau Pemanfaatan Air Permukaan;
 
m.
Perpanjangan Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Laut yang digunakan di darat;
 
n.
Izin Prinsip (Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRWP);
 
o.
Izin Lokasi (Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRWP);
 
p.
Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
 
q.
Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK);
 
r.
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm);
 
s.
Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
 
t.
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK);
 
u.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Kemasyarakatan (IUPHHKH Km);
 
v.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat/Hutan Gampong (IUPHHK-HTR/HG);
 
w.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (IUPHHK-HTHR);
 
X.
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK);
 
y.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; (Kecuali BUMN/BUMD)
 
z.
Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) pada Taman Hutan Raya;
 
aa.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam/Restorasi Ekosistem (IUPHHK-HA/RE);
 
bb.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman/Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT/HTI);
 
cc.
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL);
 
dd.
Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) atau Energi Air (IUPEA);
 
ee .
Rekomendasi Izin-Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat di Bidang Kehutanan;
 
ff.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
 
gg.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Penanaman Modal; 
 
hh.
Izin Rumah Potong Hewan;
 
ii.
Izin Rumah Potong Unggas;
 
jj.
Izin Usaha Obat Hewan;
 
kk
Izin Usaha Peternakan;
 
ll.
Izin Pengeluaran dan Pemasukan Ternak Serta Bahan Asal Hewan Ternak dari dan ke Aceh;
 
mm.
Perjanjian Usaha Kemitraan Usaha Peternakan;
 
nn.
Izin Lokasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi;
 
oo.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (dalam provinsi);
 
pp.
Izin Operasi (penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri);
 
qq.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL);
 
rr.
Rekomendasi Wilayah Usaha Kelistrikan;
 
ss.
Surat Izin Pemakaian dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA);
 
tt.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan;
 
uu.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan;
 
vv.
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan;
 
ww.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batubara;
 
xx.
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batubara; (Hanya untuk Badan Usaha)
 
yy.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara;
 
zz.
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara;
 
aaa.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam;
 
bbb.
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam; (Hanya untuk Badan Usaha)
 
ccc.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam; (Hanya untuk Badan Usaha)
 
ddd.
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam; (Hanya untuk Badan Usaha)
 
eee.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral non Logam;
 
fff.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral non Logam;
 
ggg.
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral non Logam;
 
hhh.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian di Pertambangan Mineral;
 
iii.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan;
 
JJJ.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan batuan;
 
kkk.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara;
 
lll.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Non Logam, Batuan dan Batubara;
 
mmm.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus untuk pengolahan mineral non Logam;
 
nnn.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Non Logam jenis tertentu;
 
ooo.
Izin Sementara Untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan;
 
ppp.
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan;
 
qqq.
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan;
 
rrr.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan;
 
sss.
Izin Pertambangan Rakyat;
 
ttt.
Izin Pendirian Gudang Bahan Peledak;
 
uuu.
Pengusahaan Jasa Pertambangan;
 
vvv.
Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Khusus;
 
www.
Izin Prinsip Pendirian SPBE;
 
xxx.
Izin Penimbunan dan Penyimpanan BBM pada SPBU;
 
yyy.
Rekomendasi Penggunaan Wilayah Kerja Migas;
 
zzz.
Rekomendasi Pengolahan Kilang Minyak Bumi Berkapasitas Produksi >5000 barel/hari;
 
aaaa.
Rekomendasi Pengolahan Kilang Gas Bumi (LPG) Berkapasitas Produksi >5000 ton/tahun;
 
bbbb.
Rekomendasi Pengolahan Kilang LNG Berkapasitas Produksi >40.000 ton/tahun;
 
cccc.
Rekomendasi Pengangkutan Minyak Bumi Lintas Provinsi;
 
dddd.
Rekomendasi Pengangkutan BBM Lintas Provinsi;
 
eeee.
Rekomendasi Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Lintas Provinsi;
 
ffff.
Rekomendasi Pengangkutan LPG Lintas Provinsi;
 
gggg.
Rekomendasi Pengangkutan CNG Lintas Provinsi;
 
hhhh.
Rekomendasi Pengangkutan LNG Lintas Provinsi;
 
iiii.
Rekomendasi Pengangkutan Hasil Olahan Lintas Provinsi;
 
jjjj.
Rekomendasi Fasilitas Penyimpanan Minyak Bumi Kapasitas >1000 Kiloliter/tangki;
 
kkkk.
Rekomendasi Fasilitas Penyimpanan BBM Kapasitas >1000 Kiloliter/tangki;
 
llll.
Rekomendasi Fasilitas Penyimpanan LPG Kapasitas > 200 Metric Ton/tangki;
 
mmmm.
Rekomendasi Fasilitas Penyimpanan BBM Kapasitas > 10 juta standar kaki kubik/hari (MMSCFD);
 
nnnn.
Rekomendasi Niaga Minyak Bumi Lintas Provinsi;
 
oooo.
Rekomendasi Niaga BBM Lintas Provinsi;
 
pppp.
Rekomendasi Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Lintas Provinsi;
 
qqqq.
Rekomendasi Niaga LPG Lintas Provinsi;
 
rrrr.
Rekomendasi Niaga CNG Lintas Provinsi; 
 
ssss.
Rekomendasi Niaga LNG Lintas Provinsi;
 
tttt.
Rekomendasi Niaga Hasil Olahan Lintas Provinsi;
 
uuuu.
Rekomendasi Niaga Bio Fuel Kapasitas >10.000 kiloliter/tahun;
 
vvvv.
Izin Usaha Perkebunan (IUP);
 
wwww.
Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B);
 
xxxx.
Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P);
 
yyyy.
Izin Usaha Produksi Benih (IUP-b);
 
zzzz.
Izin Pembukaan Lahan (Land Clearing);
 
aaaaa.
Rekomendasi Perpanjangan HGU;
 
bbbbb.
Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja/Buruh;
 
ccccc.
Izin Pendirian Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal (LPTKS-AKL);
 
ddddd.
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
 
eeeee.
Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
 
fffff.
Izin Operasional Perusahaan Pemberantasan Serangga (Pest Control);
 
ggggg.
Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT);
 
hhhhh.
Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan;
 
iiiii.
Pengakuan Pedagang Besar Farmasi (PBF) (Cabang);
 
jjjjj.
Rekomendasi Pengakuan Pedagang Besar Farmasi;
 
kkkkk.
Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan;
 
lllll.
Rekomendasi Melanjutkan Pendidikan Dokter Spesialis;
 
mmmmm.
Surat Izin Taman Anak Sejahtera (TAS);
 
nnnnn.
Surat Izin Kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial (SIK-UKS) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Anak atau Lanjut Usia;
 
ooooo.
Surat Izin Kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial (SIK-UKS) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS};
 
ppppp.
Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah;
 
qqqqq.
Tanda Daftar Usaha Daya Tarik Wisata Lintas Kabupaten/Kota;
 
rrrrrr.
Tanda Daftar Usaha Kawasan Pariwisata (TDU-KP) Lintas Kabupaten/Kota;
 
sssss.
Tanda Daftar Usaha Perhotelan Berbintang 3 ke atas;
 
ttttt.
Tanda Daftar Usaha Restoran;
 
uuuuu.
Tanda Daftar Usaha Penyediaan Angkutan Wisata (antar kabupaten/kota dalam provinsi);
 
vvvvv.
Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, clan Pameran (MICE);
 
wwwww.
Tanda Daftar Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta;
 
xxxxx.
Tanda Daftar Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
 
yyyyy.
Rekomendasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji/Umrah;
 
zzzzz.
Rekomendasi Wisata Lansia;
 
aaaaaa.
Izin Pendidikan Khusus/Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat (Swasta);
 
bbbbbb.
Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
 
cccccc.
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
 
dddddd.
Rekomendasi Impor;
 
eeeeee.
Surat Persetujuan Ekspor Kopi;
 
ffffff.
Surat Keterangan Asal (SKA);
 
gggggg.
Izin Usaha Industri (IUI);
 
hhhhhh.
Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Tahapan Persetujuan Prinsip;
 
iiiiii.
Izin Perluasan Usaha Industri;
 
jjjjjj.
Izin Prinsip Trayek Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP);
 
kkkkkk.
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
 
lllllll.
Rekomendasi/Advis Trayek Antar Kota Antar Propinsi (RT­ AKAP);
 
mmmmmm.
Surat Izin Pengelolaan Dermaga Kepentingan Sendiri Yang Berlokasi Dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Regional;
 
nnnnnn.
Surat Izin Usaha Pengusahaan Tally Mandiri (SIUPT);
 
oooooo.
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT);
 
ppppppp.
Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
 
iiiiii.
Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM);
 
rrrrrr.
Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau;
 
ssssss.
Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan;
 
tttttt.
Surat Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (SIUPPER);
 
uuuuuu.
Izin Pengerukan di Pelabuhan Pengumpan Regional;
 
vvvvvv.
Izin Reklamasi di Pelabuhan Pengumpan Regional;
 
wwwwww.
Izin Pengerukan Pelabuhan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota;
 
xxxxxx.
Izin Reklamasi di Pelabuhan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota;
 
yyyyyy.
Izin Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional;
 
zzzzzz.
Izin Usaha Depo Peti Kemas;
 
aaaaaaa.
Izin Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal;
 
bbbbbbb.
Izin Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya;
 
ccccccc.
Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan.
 

Pasal 3

(1)
Dalam hal pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat dilakukan, Konfirmasi Wajib Pajak dapat dilakukan secara manual oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak dengan Status Valid;
(2)
Keterangan Status Pajak dengan Status Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mewakili Kantor Pelayanan Pajak.
 

Pasal 4

(1)
Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai persyaratan sebelum pemberian perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP.
(2)
Dalam hal pemohon perizinan dan nonperizinan memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid, permohonan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP tidak dapat diproses lebih lanjut.
(3)
Permohonan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali setelah pemohon perizinan dan nonperizinan memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang­ undangan bidang perpajakan.
 
BAB III
PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 12 Juli 2018 (28 Syawal 1439)
Plt. GUBERNUR ACEH
ttd.
NOVA IRIANSYAH

Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal, 13 Juli 2018 (29 Syawal 1439)
SEKRETARIS DAERAH ACEH
ttd.
DERMAWAN

BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2018 NOMOR 82
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.