Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 57 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR ACEH

NOMOR 57 TAHUN 2017

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN/KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan hasil data Sensus Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2016 telah terinventarisasi data kendaraan yang menunggak pajak sehingga dalam upaya intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, perlu diberikan keringanan/pembebasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa dalam rangka mendukung program nasional tax amnesty Pemerintah Aceh perlu memberikan kemudahan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memutakhirkan database Objek Pajak Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 59 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, kendaraan bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor;
d.
bahwa mengingat partisipasi masyarakat mengikuti pembebasan/keringanan PKB dan BBNKB cukup tinggi serta banyaknya aspirasi masyarakat untuk memperpanjang masa pembebasan/keringanan dimaksud, sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembebasan/Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) perlu diubah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembebasan/Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik, Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
9.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40);
10.
Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 87);
11.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 2);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN/KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB).
 
 

Pasal I

Ketentuan ayat (4) Pasal 1 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembebasan/Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Berita Daerah Aceh Tahun 2017 Nomor 23), diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
(1)
Terhadap kendaraan bermotor yang terdata dalam Sensus Kendaraan Bermotor Tahun 2016 belum melunasi/membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan berupa pembayaran PKB 1 (satu) tahun kedepan tanpa sanksi administrasi atau denda.
(2)
Terhadap kendaraan bermotor yang tidak terdata dalam Sensus Kendaraan Bermotor Tahun 2016 belum melunasi/membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan berupa pembayaran PKB 1 (satu) tahun kedepan ditambah sanksi administrasi atau denda 25% (dua puluh lima persen) dari pokok PKB setahun.
(3)
Pemberian pembebasan/keringanan pajak diberikan dengan melampirkan Surat Permohonan dan Pernyataan Wajib Pajak Terkait Keringanan.
(4)
Pembebasan/keringanan kewajiban pembayaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017 hingga 31 Oktober 2017.
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
 
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 29 September 2017 (9 Muharram 1439)
GUBERNUR ACEH,
ttd.
IRWANDI YUSUF

Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal, 29 September 2017 (9 Muharram 1439)
SEKRETARIS DAERAH ACEH,
ttd.
DERMAWAN

BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2017 NOMOR 54
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.