Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 41 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 41 TAHUN 2020TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PAJAK ROKOK KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA GUBERNUR ACEH, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020, serta Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Refocusing Tahun Anggaran 2020 maka perlu melakukan penyesuaian data untuk perumusan Dana Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);
| |
|
11.
|
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 70);
| |
|
12.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 95);
| |
|
13.
|
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 41);
| |
|
14.
|
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penagihan Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 90);
| |
|
15.
|
Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Aceh Tahun 2019 Nomor 20);
| |
|
16.
|
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penetapan Indikator Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Berita Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 45);
| |
|
17.
|
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Aceh Tahun 2019 Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Aceh Tahun 2020 Nomor 37);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PAJAK ROKOK KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2020.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Perkiraan Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020, merupakan perkiraan.
| |
|
(2)
|
Perkiraan jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp595.522.735.968,00,- (lima ratus sembilan puluh lima milyar lima ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah).
| |
|
(3)
|
Jumlah Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
| |
|
|
a.
|
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp126.201.025.498,00, (seratus dua puluh enam milyar dua ratus satu juta dua puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah);
|
|
|
b.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp80.754.627.354,00,- (delapan puluh milyar tujuh ratus lima puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah);
|
|
|
c.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp194.617.278.414,00,- (seratus sembilan puluh empat milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah);
|
|
|
d.
|
Pajak Air Permukaan sebesar Rp764.854.700,00,- (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah); dan
|
|
|
e.
|
Pajak Rokok sebesar Rp193.184.950.002,00,- (seratus sembilan puluh tiga milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu dua rupiah).
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Rincian Perkiraan Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Rincian Perkiraan Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai dasar alokasi pendapatan dan belanja dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (P-APBK) Tahun Anggaran 2020.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (P-APBK) Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 agar ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Aceh Tahun 2019 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 10 Juli 2020 (19 Dzulqaidah 1441)
Plt. GUBERNUR ACEH,
ttd.
NOVA IRIANSYAH
Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal, 10 Juli 2020 (19 Dzulqaidah 1441)
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
TAQWALLAH
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2020 NOMOR 40
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.