Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 14 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 14 TAHUN 2017TENTANG PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN DESEMBER 2016 DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA GUBERNUR ACEH, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Desember 2016;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Desember 2016;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 70);
| |
|
10.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40);
| |
|
11.
|
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 41);
| |
|
12.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 2);
| |
|
13.
|
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penetapan Indikator Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
| |
|
14.
|
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN OKTOBER SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2016.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Jumlah Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil yang menjadi bagian Kabupaten/Kota berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp100.155.603.954,94,- (seratus milyar seratus lima puluh lima juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah sembilan puluh empat sen).
| |
|
(2)
|
Jumlah Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
| |
|
|
a.
|
Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp25.316.392.718,50,- (dua puluh lima milyar tiga ratus enam belas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan belas rupiah lima puluh sen).
|
|
|
b.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp28.193.037.288,73,- (dua puluh delapan milyar seratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh tiga sen).
|
|
|
c.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp46.513.544.970,78,- (empat puluh enam milyar lima ratus tiga belas juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah tujuh puluh delapan sen).
|
|
|
d.
|
Pajak Air Permukaan berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp132.628.976.93,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh enam rupiah sembilan puluh tiga sen).
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Rincian Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) untuk masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam kolom 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Aceh ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Kabupaten/Kota yang telah menerima transfer Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menyampaikan Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh sebagai bukti penerimaan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 14 Maret 2017 (15 Jumadil Akhir 1438) GUBERNUR ACEH ttd. ZAINI ABDULLAH Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal, 15 Maret 2017 (16 Jumadil Akhir 1438) SEKRETARIS DAERAH ACEH, ttd. DERMAWAN BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2017 NOMOR 13 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.