Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 1 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR ACEH

NOMOR 1 TAHUN 2015


TENTANG

PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/KOTA SE ACEH TAHUN ANGGARAN 2015

GUBERNUR ACEH,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan suatu Peraturan Gubernur tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota Se Aceh Tahun Anggaran 2015;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007);
10.
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 70);
11.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Nomor 2 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40);
12.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 41);
13.
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penetapan Indikator Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Berita Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 45);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/KOTA SE ACEH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Perkiraan Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok untuk bagian Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015, merupakan perkiraan.
(2)
Perkiraan jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp510.349.545.840,- (lima ratus sepuluh milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
(3)
Jumlah Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari:
 
a.
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp82.439.136.000,-
 
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp92.845.296.000,-
 
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp176.564.444.000,-
 
d.
Pajak Air Permukaan sebesar Rp254.625.000,-
 
e.
Pajak Rokok sebesar Rp158.246.044.840,-
 
 
 

Pasal 2

Besarnya perkiraan jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok bagian Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam kolom 8 lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 3

Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dilakukan berdasarkan realisasi secara triwulan dengan memperhitungkan kekurangan/kelebihan penyaluran pada periode sebelumnya.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
 
 
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 19 Januari 2015 (28 Rabiul Awal 1436)
GUBERNUR ACEH,
ttd.
ZAINI ABDULLAH

Diundangkan di Banda Aceh,
pada tanggal 19 Januari 2015 (28 Rabiul Awal 1436)
SEKRETARIS DAERAH ACEH,
ttd.
DERMAWAN

BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2014 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.