Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor: 10 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI WONOSOBO
NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG DISPENSASI WAKTU PENYETORAN RETRIBUSI DAERAH KE KAS DAERAH BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOSOBO,
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Hasil Klarifikasi Gubernur Jawa Tengah. atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Dispensasi Waktu Penyetoran Retribusi Daerah Ke Kas Daerah Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, Nomor: 180/003837, maka perlu mengubahnya;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013 tentang Dispensasi Waktu Penyetoran Retribusi Daerah Ke Kas Daerah Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4438):
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
| |||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
| |||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum;
| |||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| |||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| |||||
|
19.
|
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2012 Nomor 15);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG DISPENSASI WAKTU PENYETORAN RETRIBUSI DAERAH KE KAS DAERAH BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN WONOSOBO.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||
|
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013 tentang Dispensasi Waktu Penyetoran Retribusi Daerah Ke Kas Daerah Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah Kabupaten Wonosobo (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2013 Nomor 28) dihapus.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonosobo.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosobo
pada tanggal 5 Februari 2014 BUPATI WONOSOBO, ttd. H. A. KHOLIQ ARIF Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 6 Februari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd. EKO SUTRISNO WIBOWO BERITA DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2014 NOMOR 10 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.