Peraturan Bupati Kabupaten Wonogiri Nomor: 86 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI WONOGIRI
NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG
PENGATURAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN KABUPATEN WONOGIRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOGIRI,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Wonogiri, dalam pasal 2 pada ayat c menyebutkan UPTD di Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri terdiri dari UPTD Gudang Farmasi, UPTD Laboratorium Kesehatan, dan UPTD Puskesmas;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Wonogiri, utamanya pelayanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas, maka diperlukan biaya operasional yang mendukung kegiatan di UPTD Puskesmas, yang salah satunya bersumber dari pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan;
| ||
|
c.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu ditinjau kembali;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Kabupaten Wonogiri;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UndangĀ Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
| ||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 160);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 102) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 164);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 169);
| ||
|
16.
|
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 321);
| ||
|
17.
|
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2015 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 1);
| ||
|
18.
|
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 25);
| ||
|
19.
|
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 104);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGATURAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN KABUPATEN WONOGIRI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
| ||
|
2.
|
Pelayanan Kesehatan Dasar adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan termasuk pelayanan penunjang, yang dilakukan maksimal oleh tenaga dokter dan atau dokter gigi dan atau tenaga kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| ||
|
3.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Daerah Kabupaten Wonogiri.
| ||
|
4.
|
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Wonogiri.
| ||
|
5.
|
Pendapatan pelayanan kesehatan adalah merupakan pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan.
| ||
|
6.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan sebagai pembayaran atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
| ||
|
7.
|
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
| ||
|
8.
|
Tenaga Non Kesehatan adalah pekarya, tata usaha, bendahara, sopir, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan tenaga-tenaga lainnya yang tidak termasuk dalam tenaga kesehatan.
| ||
|
9.
|
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima atas pemakaian fasilitas alat kesehatan.
| ||
|
10.
|
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan dalam memberi pelayanan atas tindakan-tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diberikan baik di dalam gedung maupun di luar gedung;
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HASIL PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 2 | |||
|
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan disetor 100% (seratus persen) ke kas Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Penerimaan dari retribusi pelayanan kesehatan pada UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan dikembalikan sebesar 70% (tujuh puluh persen).
| ||
|
(2)
|
Penerimaan dari retribusi pelayanan kesehatan pada UPTD Puskesmas yang menyelenggarakan rawat inap dikembalikan sebesar 80% (delapan puluh persen).
| ||
|
(3)
|
Pengelolaan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari 70% (tujuh puluh persen) total penerimaan UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan digunakan untuk jasa sarana;
| |
|
|
b.
|
Paling banyak 60% (enam puluh persen) dari 70% (tujuh puluh persen) total penerimaan UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan digunakan untuk jasa pelayanan.
| |
|
(4)
|
Pengelolaan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari 80% (delapan puluh persen) total penerimaan UPTD Puskesmas yang menyelenggarakan rawat inap digunakan untuk jasa sarana;
| |
|
|
b.
|
Paling banyak 60% (enam puluh persen) dari 80% (delapan puluh persen) total penerimaan UPTD Puskesmas yang menyelenggarakan rawat inap digunakan untuk Jasa pelayanan.
| |
|
(5)
|
Alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonogiri
pada tanggal 29 Oktober 2018
BUPATI WONOGIRI
ttd.
JOKO SUTOPO
Diundangkan di Wonogiri
pada tanggal 29 Oktober 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
ttd.
SUHARNO
BERITA DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2018 NOMOR 87
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.