Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 6 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 6 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dengan Peraturan Bupati;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 3 Seri C);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung
3.
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang selanjutnya disebut Dinas adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.
5.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.
6.
Petugas pada Dinas adalah Bendahara Penerimaan atau petugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Dinas dalam rangka melaksanakan pemungutan retribusi jasa usaha.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi Lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
8.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan fasilitas dan tempat rekreasi dan olah raga yang disediakan, dikelola dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10.
Tempat rekreasi dan olahraga adalah tempat tertentu yang digunakan sebagai wisata/rekreasi dan/atau olahraga bagi masyarakat umum.
11.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan fasilitas dan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang disediakan, dikelola dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa serta fasilitas penunjangnya.
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pada objek retribusi.
14.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Tulungagung.
15.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18.
Surat Keterangan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Menunjuk Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung sebagai pengelola, pengawas dan pelaksana teknis operasional terhadap pemungutan retribusi jasa usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas pada Dinas.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis, kupon, atau kartu langganan.
(4)
Format SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
(5)
format dokumen lain berupa karcis, kupon, atau kartu langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Retribusi dibayarkan oleh wajib retribusi.
(2) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai.
(2)
Retribusi yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah oleh Petugas pada Dinas paling lambat 1 x 24 jam.
(3)
Dalam hal keadaan tertentu sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan penyetoran dalam waktu 1 x 24 jam, maka penyetoran dapat dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Wajib retribusi mengajukan permohonan tentang pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(2)
Kepala Dinas melakukan penelitian terhadap permohonan tentang pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Dinas dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melimpahkan kewenangannya kepada Petugas pada Dinas.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas dapat menerima, menolak, atau menerima sebagian atas permohonan pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi.
(5)
Kepala Dinas dalam menerima, menolak, atau menerima sebagian atas permohonan pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas.
(6)
Format permohonan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 7

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
(3)
Dalam hal penagihan retribusi telah kedaluwarsa, maka Kepala Dinas mengajukan usulan penetapan penghapusan piutang retribusi kepada Bupati.
(4)
Usulan penetapan penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan rekapitulasi daftar piutang retribusi.
(5)
Bupati berdasarkan usulan penetapan penghapusan piutang retribusi dari Kepala Dinas menerbitkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Penagihan sanksi administratif berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo waktu pembayaran.
(3)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Surat Teguran yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala Dinas.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Retribusi belum melunasi retribusi yang terutang, maka diterbitkan STRD.
(6)
Format Surat Teguran, dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal wajib retribusi tidak melakukan pembayaran atas retribusi yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam STRD, maka Kepala Dinas atas nama Bupati berwenang melakukan penghentian kegiatan atau tindakan polisionil berupa pengusiran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 3 Januari 2017
BUPATI TULUNGAGUNG,
dto.
SAHRI MULYO

Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 3 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH
dto.
Ir. INDRA FAUZI, MM

Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.