Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 56 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 56 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2017 sesuai Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Tanggal 28 November 2017 Nomor S-589/MK.7/2017 Hal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk program Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2017 dan penyesuaian Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2017 yang belum dianggarkan dalam Perubahan APBD maka perlu diadakan Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4059);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2017;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2007 Nomor 03 Seri E);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2008 Nomor 01 Seri E);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 05 Seri C);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri C);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 03 Seri C);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 20154-2018;
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung;
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri A);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 11 Seri E);
38.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 2 Seri A);
39.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 47).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 47), diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp2.698.168.689.886,91 bertambah sejumlah Rp8.168.810.000,00 sehingga menjadi Rp2.706.337.499.886,91 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
Rp2.489.071.847.475,83
 
 
b.
Bertambah
Rp8.168.810.000,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
Rp2.497.240.657.475,83
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp2.676.168.689.886,91
 
 
b.
Bertambah
Rp8.168.810.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
Rp2.684.337.499.886,91
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
 
Rp(187.096.842.411,08)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp209.096.842.411,08
 
 
 
2)
Bertambah
Rp0,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
Rp209.096.842.411,08
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp22.000.000.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
Rp0,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
Rp22.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
 
Rp187.096.842.411,08
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan (SILPA)
 
Rp0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
Rp2.489.071.847.475,83
 
 
b.
Bertambah
Rp8.168.810.000,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
Rp2.497.240.657.475,83
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp2.676.168.689.886,91
 
 
b.
Bertambah
Rp8.168.810.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
Rp2.684.337.499.886,91
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
 
Rp(187.096.842.411,08)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp209.096.842.411,08
 
 
 
2)
Bertambah
Rp0,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
Rp209.096.842.411,08
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp22.000.000.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
Rp0,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
Rp22.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
 
Rp187.096.842.411,08
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan (SILPA)
 
Rp0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
Rp2.489.071.847.475,83
 
 
b.
Bertambah
Rp8.168.810.000,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
Rp2.497.240.657.475,83
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp2.676.168.689.886,91
 
 
b.
Bertambah
Rp8.168.810.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
Rp2.684.337.499.886,91
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
 
Rp(187.096.842.411,08)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp209.096.842.411,08
 
 
 
2)
Bertambah
Rp0,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
Rp209.096.842.411,08
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp22.000.000.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
Rp0,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
Rp22.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
 
Rp187.096.842.411,08
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan (SILPA)
 
Rp0,00
 
 
 
2.
Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 
3.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
4.
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 11 Desember 2017
BUPATI TULUNGAGUNG,
dto.
SYAHRI MULYO

Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 11 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH
dto.
Ir. INDRA FAUZI, MM

Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 57
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.