Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 54 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 54 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN KEMETROLOGIAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
6.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan dan Satuan Lain Yang Berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3352);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran;
11.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian;
12.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;
13.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
14.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Seri C);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN KEMETROLOGIAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DI KABUPATEN TULUNGAGUNG.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung.
5.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung.
6.
Orang adalah orang perorangan atau badan hukum.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
9.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
10.
Unit Metrologi Legal adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan kegiatan kemetrologian yang meliputi standar satuan ukuran dan peneraan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
11.
Alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, ditera ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang.
12.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan harganya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT.
13.
Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis, yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
14.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTIP yang telah ditera.
15.
Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
16.
Bebas Tera dan Tera Ulang adalah UTIP yang dibebaskan dari keharusan tera dan tera ulang.
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampa1 kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.
Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau Pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
19.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi atas jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Retribusi sebagai sarana dalam administrasi peretribusian yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Retribusi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
22.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBEBASAN TERA DAN ATAU TERA ULANG
 

Pasal 2

(1)
UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang adalah UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga.
(2)
Permohonan Pembebasan tera dan tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas.
(3)
Permohonan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
 
a.
UTTP bertanda tera sah yang berlaku;
 
b.
Setiap UTTP yang dibebaskan dari tera ulang hanya digunakan untuk kontrol di dalam perusahaan dan harus ditempatkan dalam suatu ruang atau suatu tempat tertentu serta tidak boleh dipindah-pindahkan (tempat-tempat laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, di lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, ruangan tempat unit mesin produksi, dan di tempat tertentu bagi tangki ukur gerak); dan
 
c.
Lokasi ruangan atau tempat dan letak UTTP tersebut harus dinyatakan dalam suatu gambar denah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tata cara memperoleh pembebasan dari tera ulang yaitu:
a.
Pemilik UTTP mengajukan surat permohonan pembebasan dari tera ulang kepada Kepala Dinas, dengan mencantumkan:
 
1.
Data mengenai jumlah, jenis, kapasitas, nomor seri, kegunaan/fungsi, dan gambar denah UTTP dimaksud; dan
 
2.
Alasan UTTP tersebut diajukan bebas dari tera ulang.
b.
Kepala Dinas meneliti kebenaran data yang disampaikan oleh pemohon;
c.
Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Dinas menerbitkan Surat Keterangan Bebas Tera Ulang apabila syarat terpenuhi atau menerbitkan surat penolakan apabila syarat tidak terpenuhi;
d.
Semua biaya yang dikeluarkan dalam proses permohonan pembebasan dari tera ulang dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
 

Pasal 4

(1)
Semua BDKT yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas mengenai:
 
a.
nama barang dalam bungkusan itu;
 
b.
ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau lambang satuan; dan
 
c.
jumlah barang dalam bungkusan itu jika barang itu dijual dengan hitungan.
(2)
Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan angka arab dan huruf latin disamping huruf lainnya dan mudah dibaca.
(3)
Penggunaan bahasa, selain Bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Ketentuan pemberian label BDKT sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 meliputi:
a.
Pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume;
b.
Pencantuman kata dan nilai panjang, jumlah, isi, ukuran, atau luas untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam panjang,luas, atau jumlah hitungan;
c.
Pencantuman kata dan nilai bobot tuntas, berat tuntas, atau drained weight untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair, selain pencantuman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
d.
Pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau berat kosong untuk BDKT gar cair, selain pencantuman sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGAWASAN DAN KOORDINASI
 

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan pengawasan Metrologi Legal dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian pada Unit Metrologi Legal.
(2)
Dalam hal Unit Metrologi Legal belum memiliki Pengawas Kemetrologian atau kekurangan Pengawas Kemetrologian, Kepala Dinas dapat meminta bantuan Pengawas Kemetrologian dari Direktorat Metrologi.
(3)
Pengawas Kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus:
 
a.
mengenakan tanda pengenal pegawai;
 
b.
mengenakan pakaian seragam dinas atau seragam pengawasan;
 
c.
membawa surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas;
 
d.
membawa formulir cerapan sesuai dengan objek yang diawasi;
 
e.
membawa peralatan yang diperlukan;
 
f.
membuat berita acara hasil pengawasan; dan
 
g.
membuat laporan hasil pengawasan.
(4)
Dalam melaksanakan pengawasan Metrologi Legal, Dinas dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan/atau lembaga penegak hukum.
(5)
Hasil dari pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan bidang Metrologi Legal, masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan informasi/laporan apabila terdapat pelanggaran di bidang Metrologi Legal.
(2)
Informasi/laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas.
(3)
Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menindaklanjuti laporan masyarakat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
(4)
Tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan informasi/laporan.
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

Tata cara Pemungutan Retribusi meliputi:
a.
pendaftaran dan pendataan obyek Retribusi;
b.
penetapan Retribusi;
c.
pembayaran Retribusi; dan
d.
penagihan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek Retribusi
 

Pasal 9

(1)
Wajib Retribusi yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan dan mengisi formulir Pendaftaran berdasarkan obyek Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdomisili di Daerah atau di luar Daerah.
(3)
Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dikembalikan kepada petugas, untuk memperoleh NPWRD.
(4)
Jangka waktu pengembalian formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penerimaan formulir Pendaftaran.
(5)
Bentuk formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Retribusi
 

Pasal 10

(1)
Berdasarkan NPWRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilakukan Tera/Tera Ulang kemudian ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
SKRD ditandatangani oleh petugas penetapan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kwitansi.
(4)
Bentuk formulir SKRD dan kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran Retribusi
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai di tempat pelayanan Retribusi diberikan.
(2)
Jatuh tempo pembayaran Retribusi paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung setelah tanggal SKRD/Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
(3)
Berdasarkan SKRD/Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan atau dokumen lain yang dipersamakan, Wajib Retribusi membayar Retribusi kepada Bendahara Penerimaan.
(4)
Bendahara Penerimaan membuat tanda bukti pembayaran/atau bukti lain yang sah untuk diberikan kepada Wajib Retribusi.
(5)
Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan hasil penerimaan Retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah dalam waktu lx24 jam sejak uang kas diterima.
(6)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah dalam waktu lx24 jam terhitung sejak penerimaan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran Secara Angsuran dan Penundaan
 

Pasal 12

(1)
Kepala Dinas dapat memberikan izin pembayaran secara angsuran dan/atau penundaan pembayaran kepada Wajib Retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran dan/atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
(3)
Pengajuan permohonan izin pembayaran secara angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah diterbitkan SKRD.
(4)
Penetapan pembayaran secara angsuran diberikan berdasarkan rekomendasi dan penelitian oleh Kepala Dinas.
(5)
Pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Wajib Retribusi paling banyak 2 (dua) kali pembayaran dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKRD.
(6)
Penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan selama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkan SKRD.
(7)
Pemberian penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas ketetapan Retribusi sebesar lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Wajib retribusi mengajukan permohonan tentang pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(2)
Kepala Dinas melakukan penelitian terhadap permohonan tentang pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Dinas dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melimpahkan kewenangannya kepada Petugas pada Dinas.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas dapat menerima, menolak, atau menerima sebagian atas permohonan pengurangan dan pembebasan retribusi.
(5)
Format permohonan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi mempunyai hak atas perhitungan pengembalian pembayaran Retribusi dan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi kepada Kepala Dinas.
(2)
Surat Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
masa Retribusi;
 
c.
jumlah pengembalian;
 
d.
bentuk pengembalian; dan
 
e.
bukti pembayaran Retribusi.
(3)
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan harus diterbitkan SKRDLB.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disebabkan adanya kelebihan pembayaran Retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah atau Bendahara Penerimaan.
(2)
Atas permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk segera mengadakan penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Retribusi dan pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi Daerah lainnya oleh Wajib Retribusi.
(3)
Setelah Wajib Retribusi menerima SKRDLB, Kepala Dinas menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi.
(4)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mengembalikan kelebihan pembayaran Retribusi sesuai Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi dan Surat Perintah Pencairan Dana.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 16

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
(3)
Dalam hal penagihan Retribusi telah kedaluwarsa, maka Kepala Dinas mengajukan usulan penetapan penghapusan piutang retribusi kepada Bupati.
(4)
Usulan penetapan penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan rekapitulasi daftar piutang retribusi.
(5)
Bupati berdasarkan usulan penetapan penghapusan piutang retribusi dari Kepala Dinas menerbitkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 17

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Penagihan sanksi administratif berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo waktu pembayaran.
(3)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Surat Teguran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Retribusi belum melunasi retribusi yang terutang, maka diterbitkan STRD.
(6)
Forat Surat Teguran, dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
 
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 28 Nopember 2017
BUPATI TULUNGAGUNG,
dto.
SYAHRI MULYO

Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 28 Nopember 2017
SEKRETARIS DAERAH
dto.
Ir.  INDRA FAUZI, MM

Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 55
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.