Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 5 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 5 TAHUN 2014
 
TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG;
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 1 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 1 Seri B);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 1 Seri C);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 6 Seri C);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 3 Seri C);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 1 Seri C);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 2 Seri C);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 3 Seri C);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 4 Seri C);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 5 Seri C);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 02 Seri D);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri C);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 02 Seri C);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 03 Seri C);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 5 Seri C);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 01 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 Nomor 1 Seri C).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
2.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.
3.
Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung.
4.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
7.
Aparat Pemungut adalah aparat pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
8.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan aparat pemungut pajak daerah dan Retribusi daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 2

(1)
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan insentif pemungutan Pajak dan retribusi.
(2)
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(3)
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran berkenaan.
(4)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Pajak dan retribusi yang telah ditetapkan dalam peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
PENERIMA INSENTIF

 

Pasal 3

(1)
Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan kepada;
 
a.
Dinas Pendapatan, selaku aparat pelaksana pemungut Pajak;
 
b.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Dinas Pendapatan.
(2)
Insentif Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemungutan Retribusi.
(3)
Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5)
Pihak lain yang membantu Instansi pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF

 

Pasal 5

Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dapat diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 apabila mencapai target penerimaan Pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan secara triwulan.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja SKPD;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pencapaian target penerimaan Pajak dan/atau Retribusi dijabarkan secara triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai berikut, untuk:
 
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
 
 
 
 
 
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(5)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besaran insentif Pemungutan Pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan setiap bulannya paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Besaran insentif Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
(3)
Besaran Insentif untuk pihak lain ditetapkan paling tinggi sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
(4)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetor ke Kas Umum Daerah sebagai pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 8

(1)
Kepala SKPD Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak.
(3)
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 30 Januari 2014
BUPATI TULUNGAGUNG
dto.
SYAHRI MULYO

Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 30 Januari 2014
SEKRETARIS DAERAH,
dto.
Ir. INDRA FAUZI

BERITA DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2014 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.