Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 37 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 37 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5340);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 199);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2016;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah;
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2007 Nomor 3 Seri E);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 3 Seri E);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 2 Seri E);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 2 Seri A);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri A);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 

Pasal 1

Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp342.570.756.798,97
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.728.720.098.875,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp498.988.668.453,74
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.570.279.524.127,71
2.
Belanja Daerah
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.164.870.781.936,77
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp55.278.056.240,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp14.173.071.920,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa
Rp6.776.270.151,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa
Rp289.105.939.735,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp1.046.576.150,26
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp1.531.250.696.133,03
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp76.028.450.547,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp424.673.389.732,70
 
 
3)
Belanja Modal
Rp574.341.318.490,72
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp1.075.043.158.770,42
 
 
Jumlah Belanja
Rp2.606.293.854.903,45
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp(36.014.330.775,74)
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp284.804.899.767,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp39.693.726.580,18
 
Pembiayaan Netto
Rp245.111.173.186,82
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
Rp209.096.842.411,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp342.570.756.798,97
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.728.720.098.875,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp498.988.668.453,74
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.570.279.524.127,71
2.
Belanja Daerah
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.164.870.781.936,77
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp55.278.056.240,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp14.173.071.920,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa
Rp6.776.270.151,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa
Rp289.105.939.735,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp1.046.576.150,26
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp1.531.250.696.133,03
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp76.028.450.547,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp424.673.389.732,70
 
 
3)
Belanja Modal
Rp574.341.318.490,72
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp1.075.043.158.770,42
 
 
Jumlah Belanja
Rp2.606.293.854.903,45
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp(36.014.330.775,74)
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp284.804.899.767,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp39.693.726.580,18
 
Pembiayaan Netto
Rp245.111.173.186,82
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
Rp209.096.842.411,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp342.570.756.798,97
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.728.720.098.875,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp498.988.668.453,74
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.570.279.524.127,71
2.
Belanja Daerah
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.164.870.781.936,77
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp55.278.056.240,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp14.173.071.920,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa
Rp6.776.270.151,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa
Rp289.105.939.735,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp1.046.576.150,26
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp1.531.250.696.133,03
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp76.028.450.547,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp424.673.389.732,70
 
 
3)
Belanja Modal
Rp574.341.318.490,72
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp1.075.043.158.770,42
 
 
Jumlah Belanja
Rp2.606.293.854.903,45
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp(36.014.330.775,74)
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp284.804.899.767,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp39.693.726.580,18
 
Pembiayaan Netto
Rp245.111.173.186,82
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
Rp209.096.842.411,00
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I.1 Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 5

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 30 Agustus 2017
BUPATI TULUNGAGUNG,
dto.
SYAHRI MULYO

Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 30 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH
dto.
Ir. INDRA FAUZI, MM

Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 38
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.