Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 34 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TULUNGAGUNG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Nomor 5539);
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 5 Seri C);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri C);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 03 Seri C);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 06 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 01 Seri B);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 4 Seri E);
| |
|
11.
|
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 25).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan frasa dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 25) yang berbunyi:
| ||
|
a.
|
Dinas Pendapatan selanjutnya dibaca Badan Pendapatan Daerah;
| |
|
b.
|
Dipenda selanjutnya dibaca Bapenda.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 29 Mei 2017 BUPATI TULUNGAGUNG dto. SYAHRI MULYO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 29 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH dto. Ir. INDRA FAUZI, MM Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 35 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.