Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 25 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 25 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangĀ­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Nomor 5539);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri B);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri C);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 03 Seri C);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 06 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 01 Seri B);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 4 Seri E).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.
Dinas Pendapatan yang selanjutnya disingkat Dipenda adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
5.
Kepala Dinas Pendapatan yang selanjutnya disebut Kepala Dipenda adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
6.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa untuk membiayai peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
SUMBER DAN BESARAN
 

Pasal 2

(1)
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebesar 10% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari:
 
a.
Pajak Daerah terdiri dari 11 (sebelas) jenis pajak, meliputi:
 
 
1.
Pajak Hotel;
 
 
2.
Pajak Restoran;
 
 
3.
Pajak Hiburan;
 
 
4.
Pajak Reklame;
 
 
5.
Pajak Penerangan Jalan;
 
 
6.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
 
7.
Pajak Parkir;
 
 
8.
Pajak Air Tanah;
 
 
9.
Pajak Sarang Burung Walet.
 
 
10.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
 
 
11.
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
b.
Retribusi Daerah terdiri dari 4 (empat) jenis retribusi, meliputi:
 
 
1.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
2.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
3.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
4.
Retribusi Izin Gangguan.
(2)
Pengalokasian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah dari Desa masing-masing.
(3)
Dikecualikan pengalokasian bagi hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 11 dengan mempertimbangkan aspek prestasi pemungutan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan dari Desa masing-masing, dengan perincian:
 
 
1.
15% (lima belas perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan dari Desa masing-masing;
 
 
2.
25% (dua puluh lima perseratus) dari realisasi penerimaan sebagai aspek prestasi bagi Desa yang lunas sampai dengan tanggal jatuh tempo;
(4)
Ketentuan pelunasan tanggal jatuh tempo sebagai dasar pemberian aspek prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan terhadap SPPT dengan tanggal jatuh temponya ditetapkan paling lambat tanggal 15 September.
(5)
Dikecualikan dari ayat (1) untuk wilayah Kecamatan Tulungagung terdapat ketentuan:
 
a.
Alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang lokasi pemungutannya berada di wilayah Kecamatan Tulungagung digunakan untuk Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah;
 
b.
Alokasi bagi hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang obyek pajaknya berada di wilayah Kecamatan Tulungagung digunakan untuk memotivasi pelunasan PBB di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam bentuk Insentif Prestasi Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 
 
BAB III
PERHITUNGAN, PENCAIRAN, PERSYARATAN PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 
Bagian Kesatu
Perhitungan
 

Pasal 3

Perhitungan besaran bagi hasil desa dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan oleh Kepala Dipenda.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pencairan
 

Pasal 4

(1)
Pencairan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan maksimal sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran.
(2)
Pencairan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan setelah bulan jatuh tempo.
(3)
Dalam hal terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penyaluran dana bagi hasil sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) akan diperhitungkan pada penyaluran bagi hasil periode berikutnya.
(4)
Pemberian Insentif Prestasi Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Persyaratan Penyaluran
 

Pasal 5

(1)
Persyaratan penyaluran dana bagi hasil adalah memiliki rekening atas nama pemerintah desa.
(2)
Dalam hal terdapat pembaharuan rekening pemerintah desa, pihak Desa wajib menginformasikan kepada Dipenda.
(3)
Penyaluran dana bagi hasil ditransfer melalui rekening kas daerah ke rekening desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh BPKAD.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban
 

Pasal 6

(1)
Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan Desa.
(2)
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan kepada Desa yang telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun berkenaan.
(3)
Dalam hal Desa belum menetapkan APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dapat dilakukan penundaan penyaluran sampai dengan ditetapkan.
(4)
Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENUTUP
 

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 1 Juni 2016
BUPATI TULUNGAGUNG,
dto.
SYAHRI MULYO
 
Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 1 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH
dto.
Ir. INDRA FAUZI, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19590919 199003 1 006
 
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.