Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 11 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 1 Seri B), sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 5 Seri C);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 1 Seri C);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 02 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 4 Seri C);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 3 Seri C);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 1 Seri C);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 2 Seri C);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 3 Seri C);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 4 Seri C);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 5 Seri C);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri C);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 02 Seri C);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 03 Seri C);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 5 Seri C);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
20.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 4);
21.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 4) tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah dan di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 3A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
 
2.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
3.
Badan Pendapatan Daerah, adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
3A.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
 
4.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
5.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
6.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
7.
Aparat Pemungut adalah aparat pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
 
8.
Insentif Pemungutan pajak dan retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan aparat pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
2.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2A), sehingga Pasal 3 berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:
 
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah;
 
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
 
c.
Badan Pendapatan Daerah selaku aparat pelaksana pemungut Pajak;
 
 
d.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Kepala Desa/Lurah dan Camat dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Badan Pendapatan;
 
 
e.
Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut Pajak.
 
(2)
Insentif Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:
 
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah;
 
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
 
c.
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi;
 
 
d.
Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut Retribusi.
 
(2A)
Kriteria pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf d antara lain sebagai berikut:
 
 
a.
Perangkat Daerah yang memberikan informasi dan data terkait Objek maupun Wajib Pajak/Retribusi;
 
 
b.
Perangkat Daerah yang melaksanakan rekonsiliasi terkait penerimaan Pajak dan Retribusi.
 
(3)
Penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
3.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 10A yang berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10A
 
Seluruh frasa "Dinas Pendapatan" pada Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya dibaca "Badan Pendapatan Daerah".
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 16 Januari 2017
BUPATI TULUNGAGUNG,
dto.
SYAHRI MULYO

Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 16 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH,
dto.
Ir. INDRA FAUZI, MM

BERITA DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2017 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.