Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 8 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG
PENETAPAN KINERJA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penetapan Kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dan menetapkan kembali dalam suatu Peraturan Bupati;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 'Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4000);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri B Nomor 1);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN KINERJA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Tuban;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang disingkat BPPKAD adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Kinerja tertentu adalah Pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak/retribusi penetapan besarnya pajak/retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak/retribusi kepada wajib pajak/retribusi serta pengawasan penyetorannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Aparat Pemungut .adalah aparat pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi di jajaran Pemerintah Kabupaten Tuban dan pihak lain;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
PENETAPAN KINERJA
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Kinerja Tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi aparat pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pedoman pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi minimal yang harus dicapai pada setiap triwulan pada tahun berkenaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penjabaran secara triwulan pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penjabaran secara triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk meningkatkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Kecepatan dan ketepatan pemungutan, penagihan pajak dan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kecepatan penyetoran pajak dan retribusi ke Kas Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 33 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 26 Januari 2017 BUPATI TUBAN, dto. H. FATHUL HUDA Diundangkan di Tuban pada tanggal 26 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto. BUDI WIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI B NOMOR 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.