Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 5 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan menetapkannya kembali dalam suatu Peraturan Bupati;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri B Nomor 1);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri B Nomor 01);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
| ||
|
11.
|
Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor 68 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 23);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Tuban.
| ||
|
2.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban.
| ||
|
3.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
| ||
|
4.
|
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban.
| ||
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
6.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
7.
|
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
| ||
|
8.
|
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan.
| ||
|
9.
|
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Besarnya insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak Daerah.
| ||
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan setiap bulan dengan besaran sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Bupati sebesar paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
b.
|
Wakil Bupati sebesar paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah sebesar paling tinggi 3,80 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
d.
|
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar paling tinggi 3,75 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
e.
|
Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar paling tinggi 2,20 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
f.
|
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya dan Dana Perimbangan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar paling tinggi 2,70 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
g.
|
Kepala Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar paling tinggi 2,50 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
h.
|
Kepala Bidang selain Bidang Pendapatan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masing-masing sebesar paling tinggi 1,70 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
i.
|
Kepala Sub Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya dan Dana Perimbangan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masing-masing sebesar paling tinggi 1,90 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
j.
|
Kepala Sub Bidang Pendapatan PBB-P2, BPHTB dan UPTB pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masing-masing sebesar paling tinggi 1,80 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
k.
|
Kepala Sub Bagian Sekretariat dan Kepala Sub Bidang selain Bidang Pendapatan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masing-masing sebesar paling tinggi 1,10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
l.
|
Staf Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya dan Dana Perimbangan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masing-masing sebesar paling tinggi 0,90 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
m.
|
Staf Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masing-masing sebesar paling tinggi 0,90 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
n.
|
Staf selain Bidang Pendapatan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masing-masing sebesar paling tinggi 0,35 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
o.
|
Bendahara Penerimaan, Pengeluaran dan Dana Bantuan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masing-masing sebesar paling tinggi 0,50 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
p.
|
Staf Pendata Mineral Bukan Logam dan Batuan Bidang Pendapatan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masing-masing sebesar paling tinggi 0,40 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; dan
| |
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterimakan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif untuk Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Camat, Sekretaris Kecamatan dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap triwulan dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Camat menurut tanggung jawabnya sebesar 25% (dua puluh lima persen);
| |
|
|
b.
|
Sekcam menurut tanggung jawabnya sebesar 15% (lima belas persen);
| |
|
|
c.
|
Kepala Desa/Kelurahan menurut tanggung jawabnya sebesar 60% (enam puluh persen).
| |
|
(3)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGGOLONGAN KETETAPAN DAN PEMBAGIAN TUGAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
Pasal 6 | |||
|
Penggolongan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terdiri dari:
| |||
|
a.
|
Buku I Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp0,00 s/d Rp100.000,00;
| ||
|
b.
|
Buku II Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp100.001,00 s/d Rp500.000,00;
| ||
|
c.
|
Buku III Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp500.001,00 s/d Rp2.000.000,00;
| ||
|
d.
|
Buku IV Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp2.000.001,00 s/d Rp5.000.000,00;
| ||
|
e.
|
Buku V Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di atas Rp5.000.000,00.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Pembagian tugas pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Buku I, II, III, IV dan V pada obyek pajak selain:
| ||
|
|
a.
|
obyek pajak yang terletak di wilayah lintas Desa maupun lintas Kecamatan;
| |
|
|
b.
|
obyek pajak milik Instansi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah; dan
| |
|
|
c.
|
obyek pajak yang nilai ketetapannya sampai dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dipungut oleh Aparat Desa/Kelurahan di koordinasikan oleh Kecamatan;
| |
|
|
d.
|
Obyek pajak yang sampai dengan tanggal 30 November tahun berjalan sulit untuk ditagih oleh Desa/Kelurahan serta obyek pajak yang wajib pajaknya luar kota yang tidak diketahui alamatnya untuk mohon bantuan penagihannya dan atau diserahkan pemungutannya kepada Tim Intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban dengan penanggung jawab Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan obyek Pajak tersebut dapat dikeluarkan dari baku Desa/Kelurahan.
| |
|
2.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Buku V yang obyek pajaknya:
| ||
|
|
a.
|
terletak di wilayah lintas Desa maupun Kecamatan;
| |
|
|
b.
|
milik Instansi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah; dan
| |
|
|
c.
|
nilai ketetapannya di atas Rp150.000,000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dipungut oleh Tim Intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten dengan penanggung jawab Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 13 Januari 2017
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 13 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI E NOMOR 5
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.