Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 49 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, maka perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaannya dalam suatu Peraturan Bupati;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5073);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan, Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri E Nomor 7);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri D Nomor 2);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Tuban.
| ||
|
4.
|
Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban.
| ||
|
5.
|
Tempat Pelelangan adalah tempat pelelangan ikan.
| ||
|
6.
|
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat dimana penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian ikan dengan cara pelelangan.
| ||
|
7.
|
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan mulai dari penerimaan, penimbangan, pelelangan, pembayaran sampai dengan pemungutan Retribusi Pelelangan Ikan.
| ||
|
8.
|
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin terhadap tempat pelelangan ikan.
| ||
|
9.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi terhutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pelelangan ikan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
| |||
|
a.
|
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan;
| ||
|
b.
|
melaksanakan pendataan pengelolaan sumber daya ikan; dan
| ||
|
c.
|
meningkatkan pendapatan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Segala jenis ikan hasil tangkapan nelayan harus dijual secara lelang di Tempat Pelelangan Ikan yang telah ditetapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban.
| ||
|
(2)
|
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dilarang mengadakan transaksi jual beli ikan beracun dan berbahaya untuk dimakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
Setiap pelayanan penyelenggaraan Pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan dikenakan retribusi sebesar 5% (lima persen) dari harga transaksi penjualan penyerahan dengan ketentuan:
| |||
|
a.
|
2,5% (dua koma lima persen) dipungut dari nelayan/petani ikan (penjual);
| ||
|
b.
|
2,5% (dua koma lima persen) dipungut dari pedagang/bakul/pembeli ikan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa nota timbang, nota lelang, nota penjualan, nota pembelian, buku juragan dan laporan aktivitas TPI bulanan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Retribusi harus dibayar lunas oleh penjual dan pembeli pada saat pelaksanaan pelelangan ikan.
| ||
|
(2)
|
Hasil pungutan retribusi disetorkan secara bruto ke kas umum daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam setiap hari kerja kecuali hari libur.
| ||
|
(3)
|
Hasil pungutan retribusi pada hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
Pasal 8 | |||
|
Besarnya Retribusi tempat pelelangan ikan yang terhutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 9 | |||
|
Masa Retribusi tempat pelelangan ikan adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu pelayanan pelelangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Retribusi tempat pelelangan ikan terutang terjadi pada saat penyelenggaraan pelelangan atau sejak diterbitkan SKRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran, atau
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan hutang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak diterimanya surat teguran.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan hutang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang retribusi dan belum meh.inasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 15 Desember 2014
BUPATI TUBAN
dto.
H. FATHUL HUDA
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 15 Desember 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2014 SERI E NOMOR 47
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.