Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 38 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 54 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dan Pasal 19 ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| |||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
| |||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri A Nomor 4);
| |||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
| |||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||
Menetapkan | ||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
| |||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
| |||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Tuban.
| |||||||||
|
4.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban.
| |||||||||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
| |||||||||
|
6.
|
Dinas Perekonomian dan Pariwisata adalah Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban.
| |||||||||
|
7.
|
Pelayanan Pasar adalah pelayanan penyediaan Kios, Los dan Pelataran di Pasar dan Pasar Hewan yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
| |||||||||
|
8.
|
Tempat Rekreasi adalah pelayanan penyediaan Tempat Rekreasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||
|
9.
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari Penghimpunan Data Obyek dan Subyek atau Retribusi, penentuan besar Pajak atau Retribusi yang terhitung sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi pada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||||||||
|
11.
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| |||||||||
|
12.
|
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan.
| |||||||||
|
13.
|
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional dan/atau tunjangan beras.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||||||
|
Pemberian dan pemanfaatan insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB ll
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Pasal 3 | ||||||||||
|
(1)
|
Besarnya Insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Tahun Anggaran berkenaan.
| |||||||||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||||
|
(1)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan setiap triwulan dengan rincian sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
a.
|
Bupati sebesar 11% (sebelas persen) dari total insentif atau paling tinggi 4 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
b.
|
Wakil Bupati sebesar 9% (sembilan persen) dari total insentif atau paling tinggi 3,5 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah sebesar 7% (tujuh persen) dari total insentif atau paling tinggi 3 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
d.
|
Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata sebesar 5% (lima persen) dari total insentif atau paling tinggi 2,5 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
e.
|
Sekretaris Dinas Perekonomian dan Pariwisata sebesar 3% (tiga persen) dari total insentif atau paling tinggi 2,1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
f.
|
Kepala Sub Bagian Sekretariat Dinas Perekonomian dan Pariwisata masing masing sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
g.
|
Stat Sekretariat Dinas Perekonomian dan Pariwisata sebesar 10,5% (sepuluh koma lima persen) dari total insentif untuk 21 orang masing-masing sebesar 0,5% (nol koma lima persen) atau paling tinggi 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
h.
|
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perekonomian dan Pariwisata sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
i.
|
Kepala Seksi Bina Usaha Bidang Perdagangan pada Dinas Perekonomian dan Pariwisata sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,4 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
j.
|
Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan pada Dinas Perekonomian dan Pariwisata sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
k.
|
Kepala Seksi Pariwisata Bidang Pariwisata dan Kebudayaan pada Dinas Perekonomian dan Pariwisata sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,4 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
I.
|
Kepala UPTD Tempat Wisata sebesar 10% (sepuluh persen) dari total insentif dari retribusi penerimaan Tempat Wisata atau paling tinggi 1,9 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
m.
|
Stat UPTD Tempat Wisata sebesar 33,2% (tiga puluh tiga koma dua persen) dari total insentif untuk 40 orang masing-masing sebesar 0,83% (nol koma delapan puluh tiga persen) atau paling tinggi 1,1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
n.
|
Kepala UPTD Pasar Baru sebesar 3,60% (tiga koma enam puluh persen) dari total insentif dari penerimaan retribusi Pasar Baru atau paling tinggi 1,9 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
o.
|
Koordinator Pasar sebesar 3,60% (tiga koma enam puluh persen) dari total insentif untuk 4 orang masing-masing sebesar 1,4% (nol koma sembilan persen) atau paling tinggi 1,4 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
p.
|
Staf UPTD Pasar Baru sebesar 34,8% (tiga puluh empat koma delapan persen) dari total insentif untuk 87 orang masing-masing sebesar 0,4% (nol koma empat persen atau paling tinggi 1,1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
q.
|
Kepala UPTD Pasar Jatirogo sebesar 2,2% (dua koma dua persen) dari penerimaan retribusi Pasar Jatirogo atau paling tinggi 1,5 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
r.
|
Staf UPTD Pasar Jatirogo sebesar 39,96% (tiga puluh sembilan koma sembilan puluh enam persen) dari total insentif untuk 36 orang masing masing sebesar 1,11% (satu koma sebelas persen atau paling tinggi 1,1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
s.
|
Kepala UPTD Pasar Bangilan sebesar 4% (empat persen) dari total insentif dari penerimaan retribusi Pasar Bangilan atau paling tinggi 1,3 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
t.
|
Staf UPTD Pasar Bangilan sebesar 38,4% (tiga puluh delapan koma empat persen) dari total insentif untuk 15 orang masing-masing sebesar 2,56% (dua koma lima puluh enam persen atau paling tinggi 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
u.
|
Kepala UPTD Pasar Montong sebesar 11% (sebelas persen) dari total insentif dari penerimaan retribusi Pasar Montong atau paling tinggi 1,2 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
v.
|
Staf UPTD Pasar Montong sebesar 31,2% (tiga puluh satu koma dua persen) dari total insentif untuk 5 orang masing-masing sebesar 6,24% (enam koma dua puluh empat persen) atau paling tinggi 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
w.
|
Kepala UPTD Pasar Hewan sebesar 18% (delapan belas persen) dari total insentif dari penerimaan retribusi Pasar Hewan atau paling tinggi 2 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| ||||||||
|
|
x.
|
Staf UPTD Pasar Hewan sebesar 24,48% (dua puluh empat koma empat puluh delapan persen) dari total insentif untuk 4 orang masing-masing sebesar 6,12% (enam koma dua belas persen) atau paling tinggi 1,1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan.
| ||||||||
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB Ill
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 5 | ||||||||||
|
Pemberian insentif tahun anggaran 2011 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2011 sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 | ||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 9 Desember 2011 BUPATI TUBAN dto. H. FATHUL HUDA Diundangkan di Tuban pada tanggal 9 Desember 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH dto. Drs. HERI SISWORO, M.H. BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2011 SERI C NOMOR 11. | ||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.