Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 34 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Tahun Anggaran 2011;
| |||
|
|
|
|
|
Menetapkan | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri A Nomor 4);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 7);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 8);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Tuban.
| ||
|
4.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban.
| ||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
| ||
|
6.
|
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban.
| ||
|
7.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
| ||
|
8.
|
Retribusi Parkir adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
9.
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
| ||
|
10.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
| ||
|
11.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
12.
|
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| ||
|
13.
|
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan.
| ||
|
14.
|
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan rencana penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Tahun Anggaran berkenaan;
| ||
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan setiap triwulan dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
a)
|
Bupati sebesar 37,38% (tiga puluh tujuh koma tiga puluh delapan persen) atau paling tinggi 0,107 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
b)
|
Wakil Bupati sebesar 29,62% (dua puluh Sembilan koma enam puluh dua persen) atau paling tinggi 0,103 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
c)
|
Sekretaris Daerah sebesar 26,17% (dua puluh enam koma tujuh belas persen) atau paling tinggi 0,088 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
d)
|
Kepala Dinas Perhubungan sebesar 24,09% (dua puluh empat koma nol sembilan persen) atau paling tinggi 0,079 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
e)
|
Kepala Bidang Perhubungan Darat sebesar 18,44% (delapan belas koma empat puluh empat persen) atau paling tinggi 0,075 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
| f) | Kepala Seksi Perparkiran sebesar 13,21% (tiga belas koma dua puluh satu persen) atau paling tinggi 0,073 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan; | ||
|
|
g)
|
Kepala UPTD Pangkalan Truck sebesar 6,93% (enam koma sembilan puluh tiga persen) atau paling tinggi 0,040 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
h)
|
Kepala Sub Bagian Keuangan sebesar 10,72% (sepuluh koma tujuh puluh dua persen) atau paling tinggi 0,065 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
i)
|
Bendahara Penerimaan sebesar 3,603% (tiga koma enam ratus tiga persen) atau paling tinggi 0,029 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
j)
|
Koordinator Pemungut Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir (Tempat Khusus Parkir Wisata) sebesar 4,575% (empat koma lima ratus tujuh puluh lima persen) atau paling tinggi 0,042 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
k)
|
Pemungut Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebesar 2,89% (dua koma delapan puluh sembilan persen) atau paling tinggi 0,026 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
l)
|
Koordinator Pemungut Retribusi Tempat Khusus Parkir Pangkalan Truck sebesar 1,628% (satu koma enam ratus dua puluh delapan persen) atau paling tinggi 0,042 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
m)
|
Pemungut Retribusi Tempat Khusus Parkir Wisata sebesar 9,277% (sembilan koma dua ratus tujuh puluh tujuh persen) atau paling tinggi 0,086 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
n)
|
Pemungut Retribusi Tempat Khusus Parkir Pangkalan Truck sebesar 7,844% (tujuh koma delapan ratus empat puluh empat persen) atau paling tinggi 0,082 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
o)
|
Pengelola Benda Berharga sebesar 3,523% (tiga koma lima ratus dua puluh tiga persen) atau paling tinggi 0,033 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan.
| |
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5 | |||
|
Pemberian insentif untuk tahun anggaran 2011 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2011 sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 | |||
|
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 1 November 2011
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 1 November 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH
dto.
Drs. HERI SISWORO, M.H.
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2011 SERI C NOMOR 10
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.