Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 32 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| |||||||
Menimbang | |||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| ||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 01);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 01);
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
| ||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
| ||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Tuban.
| ||||||
|
4.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban.
| ||||||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
| ||||||
|
6.
|
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tuban.
| ||||||
|
7.
|
Pelayanan Pasar adalah pelayanan penyediaan Pelataran/Dasaran, Los, Kios, Parkir dan MCK di Pasar dan Pasar Hewan yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
| ||||||
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari Penghimpunan Data Obyek dan Subyek atau Retribusi, penentuan besar Pajak atau Retribusi yang terhitung sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi pada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||
|
9.
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
10.
|
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan.
| ||||||
|
11.
|
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri dari tunjangan istri/ suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Pasal 2 | |||||||
|
Pemberian dan pemanfaatan insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||
|
(1)
|
Besarnya Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penerimaan retribusi pelayanan keseluruhan UPTD Pasar, yaitu UPTD Pasar Baru, UPTD Pasar Sore Pramuka Kedatom & Hewan, UPTD Pasar Jatirogo, UPTD Pasar Bangilan dan UPTD Pasar Karangagung dalam Tahun Anggaran berkenaan.
| ||||||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||||
|
(1)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan setiap bulan dengan rincian besaran sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
Bupati sebesar 11% (sebelas persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan keseluruhan UPTD Pasar atau paling tinggi 4 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
b.
|
Wakil Bupati sebesar 9% (sembilan persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan keseluruhan UPTD Pasar atau paling tinggi 3,5 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah sebesar 7% (tujuh persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan keseluruhan UPTD Pasar atau paling tinggi 3 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
d.
|
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan sebesar 5% (lima persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan keseluruhan UPTD Pasar atau paling tinggi 2,5 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
e.
|
Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan sebesar 3% (tiga persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan keseluruhan UPTD Pasar atau paling tinggi 2, 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
f.
|
Kepala Sub Bagian Sekretariat Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan masing-masing sebesar 1,5 °/o (satu koma lima persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan keseluruhan UPTD Pasar atau paling tinggi 1,6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
g.
|
Staf Sekretariat Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan sebesar 10,5% (sepuluh koma lima persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan keseluruhan UPTD Pasar untuk 21 orang masing-masing sebesar 0,5% (nol koma lima persen) atau paling tinggi 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
h.
|
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan keseluruhan UPTD Pasar atau paling tinggi 1,7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
i.
|
Kepala Seksi Pengembangan Prasarana Usaha dan Pasar Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan keseluruhan UPTD Pasar atau paling tinggi 1,4 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
j.
|
Kepala UPTD Pasar Baru sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Baru atau paling tinggi 1,9 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
k.
|
Koordinator Pasar Baru sebesar 2% (dua persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Baru atau paling tinggi 1,4 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
1.
|
Staf UPTD Pasar Baru sebesar 40,5% (empat puluh koma lima persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Baru untuk 64 orang masing-masing sebesar 0,632% (nol koma enam ratus tiga puluh dua persen) atau paling tinggi 1,1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
m.
|
Kepala UPTD Pasar Jatirogo sebesar 2,2% (dua koma dua persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Jatirogo atau paling tinggi 1,5 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
n.
|
Koordinator Pasar Jatirogo sebesar 1,57% (satu koma lima puluh tujuh persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Jatirogo atau paling tinggi 1,4 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
o.
|
Staf UPTD Pasar Jatirogo sebesar 42,23% (empat puluh dua koma dua puluh tiga persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Jatirogo untuk 33 orang masing-masing sebesar 1,279% (satu koma dua ratus tujuh puluh sembilan persen) atau paling tinggi 1,1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
p.
|
Kepala UPTD Pasar Bangilan sebesar 4% (empat persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Bangilan atau paling tinggi 1,3 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
q.
|
Koordinator UPTD Pasar Bangilan sebesar 2,5 °/o (dua koma lima persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Bangilan atau paling tinggi 1,4 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
r.
|
Staf UPTD Pasar Bangilan sebesar 39,5% (tiga puluh sembilan koma lima persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Bangilan untuk 16 orang masing-masing sebesar 2,468% (dua koma empat ratus enam puluh delapan persen) atau paling tinggi 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
s.
|
Kepala UPTD Pasar Karangagung 6% (enam persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Karangagung atau paling tinggi 2 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
t.
|
Koordinator UPTD Pasar Karangagung sebesar 4% (empat persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Karangagung atau paling tinggi 1,4 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
u.
|
Staf UPTD Pasar Karangagung sebesar 39,5% (tiga puluh sembilan koma lima persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Karangagung untuk 15 orang masing-masing sebesar 2,633% (dua koma enam ratus tiga puluh tiga persen) atau paling tinggi 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
v.
|
Kepala UPTD Pasar Sore, Pramuka, Kedatom dan Hewan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan Pasar Sore, Pramuka, Kedatom dan Hewan atau paling tinggi 2 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
w.
|
Koordinator UPTD Pasar Sore, Pramuka, Kedatom dan Hewan sebesar 5% (lima persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Sore, Pramuka, Kedatom dan Hewan untuk 2 orang masing-masing sebesar 2,5% (dua koma lima persen) atau paling tinggi 1,4 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |||||
|
|
x.
|
Staf UPTD Pasar Sore, Pramuka, Kedatom dan Hewan sebesar 37%1 (tiga puluh tujuh persen) dari total insentif penerimaan retribusi pelayanan UPTD Pasar Sore, Pramuka, Kedatom dan Hewan untuk 21 orang masing-masing sebesar 1,762% (satu koma tujuh ratus enam puluh dua persen) atau paling tinggi 1,1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan.
| |||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterimakan setiap triwulan, pada awal triwulan berikutnya.
| ||||||
|
(3)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 5 | |||||||
|
Pemberian insentif dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 | |||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 3 Juli 2017 BUPATI TUBAN, dto. H. FATHUL HUDA Diundangkan di Tuban pada tanggal 3 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN, dto. BUDI WI ANA BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERIC NOMOR 7 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.