Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 3 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembatalan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri C Nomor 2);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: | |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Tuban.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Tuban.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban.
| ||
|
6.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban.
| ||
|
7.
|
Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah Suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
| ||
|
8.
|
Pemotongan hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post-mortem.
| ||
|
9.
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| ||
|
10.
|
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan.
| ||
|
11.
|
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan, dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan dalam Tahun Anggaran berkenaan.
| ||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
BESARAN INSENTIF
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan secara triwulan dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Bupati sebesar 11% (sebelas persen) dari total insentif atau paling tinggi 4 (empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
b.
|
Wakil Bupati sebesar 10% (sepuluh persen) dari total insentif atau paling tinggi 3,5 (tiga koma lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah sebesar 9% (sembilan persen) dari total insentif atau paling tinggi 3 (tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
d.
|
Kepala Dinas sebesar 8% (delapan persen) dari total insentif atau paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
e.
|
Sekretaris Dinas sebesar 4% (empat persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,9 (satu koma sembilan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
f.
|
Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,7 (satu koma tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
g.
|
Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar 3% (tiga persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,4 (satu koma empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
h.
|
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar 2% (dua persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,4 (satu koma empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
i.
|
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar 2% (dua persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,4 (satu koma empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
j.
|
Bendahara Penerima pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar 2% (dua persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,4 (satu koma empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
k.
|
Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,4 (satu koma empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
l.
|
Kepala UPTD RPH Dinas Perikanan dan Peternakan pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar 7% (tujuh persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,9 (satu koma sembilan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
m.
|
Staf RPH Kecamatan Tuban pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,1 (satu koma satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
n.
|
Staf RPH Kecamatan Bancar pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar 3% (tiga persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,1 (satu koma satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
o.
|
Dokter Hewan Puskeswan Bancar pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar 2% (dua persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,1 (satu koma satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
p.
|
Staf Sekretariat pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total insentif atau paling tinggi 1 (satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
|
q.
|
Staf Sekretariat pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total insentif atau paling tinggi 1 (satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
| |
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Menunjuk Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan untuk:
| |||
|
a.
|
melaksanakan Peraturan Bupati ini;
| ||
|
b.
|
melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pemberian insentif atas pungutan retribusi yang dikelola Dinas Perikanan dan Peternakan; dan
| ||
|
c.
|
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal, 2 Januari 2019 BUPATI TUBAN, dto. H. FATHUL HUDA Diundangkan di Tuban pada tanggal, 2 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN, dto. BUDI WIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2019 SERI E NOMOR 2 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.