Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 3 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 3 TAHUN 2018

TENTANG

PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TUBAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 3);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
11.
Peraturan Bupati Tuban Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 39);
12.
Peraturan Bupati Tuban Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 33 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 08);
13.
Peraturan Bupati Tuban Nomor 61 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 16);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TUBAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.
3.
Bupati adalah Bupati Tuban.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
6.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah, pemakaian bangunan/gedung, pemakaian kendaraan/alat-alat berat,dan pemakaian laboratorium.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
11.
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan.
 
 
 
 
BAB II
OBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Obyek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban meliputi:
a.
Pemanfaatan ruang untuk pembangunan/pendirian/penempatan Menara Telekomunikasi dan Antena Selular; dan
b.
Menara Telekomunikasi dan Antena Selular yang terletak dalam Zona Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 

Pasal 3

1)
Pemanfaatan ruang untuk pembangunan/pendirian/penempatan Menara Telekomunikasi dan Antena Selular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah yang berada di dalam maupun di luar kota.
2)
Menara Telekomunikasi dan Antena Selular yang terletak dalam Zona Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
 
a.
Menara Telekomunikasi jenis pole, yaitu menara yang hanya terdiri dari satu rangka batang/tiang yang didirikan atau ditancapkan langsung pada tanah dan tidak dapat didirikan di atas bangunan;
 
b.
Menara Telekomunikasi jenis teregang, yaitu menara dengan struktur rangka baja yang memiliki penampang kecil dari menara mandiri dan berdiri dengan bantuan perkuatan kabel yang diangkurkan pada tanah atau di atas bangunan;
 
c.
Menara Telekomunikasi jenis mandiri, yaitu menara dengan struktur rangka baja yang berdiri sendiri dan kokoh, sehingga mampu menampung perangkat telekomunikasi dengan optimal.
3)
Menara Telekomunikasi jenis mandiri, sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf c meliputi:
 
a.
Menara 3 kaki; dan
 
b.
Menara 4 kaki.
 
 
 
 
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 

Pasal 4

Pemberian dan pemanfaatan insentif Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

1)
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Tahun Anggaran berkenaan;
2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
 

Pasal 6

1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan setiap triwulan dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Bupati sebesar 20% (dua puluh persen) atau paling tinggi 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) ka1i gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
b.
Wakil Bupati sebesar 18,50% (delapan belas koma lima puluh persen) atau paling tinggi 3,7(tiga koma tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
c.
Sekretaris Daerah sebesar 16,85% (enam belas koma delapan puluh lima persen) atau paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
d.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar 15,85% (lima belas koma delapan puluh lima persen) atau paling tinggi 2,45 (dua koma empat puluh lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
e.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar 3,55% (tiga koma lima puluh lima persen) atau paling tinggi 2,30 (dua koma tiga puluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
f.
Kepala Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar 10,45% (sepuluh koma delapan puluh persen) atau paling tinggi 2,25 (dua koma dua puluh lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
g.
Kepala Seksi Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar 6,15% (enam koma lima belas persen) atau paling tinggi 1,5 (satu koma lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
h.
Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar 3,55% (tiga koma lima puluh lima persen) atau paling tinggi 1,5 (satu koma lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
i.
Bendahara Penerimaan Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar 2,85% (dua koma delapan puluh lima persen) atau paling tinggi 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
j.
1 (satu) orang staf Seksi Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) atau paling tinggi 1 (satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan.
2)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, maka harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 7

Pemberian insentif dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 4 Januari 2018
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA
 
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 4 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2018 SERI a NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.